Satgas PKH kuasai kembali lahan seluas 674.178 Hektare dari 245 perusahaan. (Pers rilis)
INDOZONE.ID - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan kepada negara yang digelar pada pertemuan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Pada penyerahan Tahap IV seluas 674.178,44 hektare lahan dikembalikan, terdiri dari 245 perusahaan/korporasi yang tersebar di 15 provinsi.
Satgas PKH kuasai kembali lahan seluas 674.178 Hektare dari 245 perusahaan. (Pers rilis)
Total kawasan hutan yang telah dikuasai kembali Satgas PKH sejak dibentuk delapan bulan lalu, mencapai 3.325.133,20 hektare atau lebih dari 300 persen dari target awal 1 juta hektare.
Dari jumlah tersebut, seluas 1.507.591,9 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola. Lalu, 81.793 hektare diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
Baca juga: Komisi II DPRD Berau Gelar RDP Bahas Penyegelan Kebun Warga oleh Satgas PKH
Jaksa Agung RI selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menekankan, langkah penertiban kawasan hutan dan pertambangan ilegal ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Atas penguasaan kembali lahan tahap sebelumnya, Kementerian Keuangan menaksir nilai indikasi aset mencapai Rp150 triliun. Selain itu, kontribusi terhadap penerimaan negara telah tercatat melalui:
Satgas PKH kuasai kembali lahan seluas 674.178 Hektare dari 245 perusahaan. (Pers rilis)
Tambahan penerimaan negara berupa pajak PBB dan Non-PPP sebesar Rp1,21 triliun per 8 September 2025.
Selain sektor perkebunan, Satgas PKH juga mengidentifikasi kawasan hutan dengan bukaan tambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 4.265.376,32 hektare.
Dari hasil verifikasi terhadap 51 perusahaan, 14 perusahaan terindikasi siap dilakukan penguasaan kembali.
Pada 11 September 2025, telah dilakukan penguasaan kembali terhadap dua perusahaan tambang, yakni:
Baca juga: 1.185 Hektare Sawit di TNTN Dikembalikan, Satgas PKH Ingatkan Warga Tak Terprovokasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis