Pria dan wanita selundupkan Happy Five dari Malaysia ke Indonesia. (Dok Istimewa)
INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran obat terlarang jenis happy five jaringan internasional. Dalam kasus ini, Bareskrim berhasil meringkus dua pelaku.
"Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis happy five jaringan internasional Malaysia - Medan-Aceh," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua pelaku antara lain berinisial F (24) dan R (33). F berperan membawa barang haram tersebut melalui jalur laut dan darat dari Malaysia ke Medan.
Baca juga: Roti Kering Berisi Happy Five, Lapas Pekanbaru Langsung Tes Urine
"F juga berperan menyiapkan atau packing barang ke dalam tas dan mengantarkan barang narkotika jenis happy five ke Medan," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka R yang merupakan seorang wanita berperan sebagai penerima barang. Mereka dikendalikan oleh seseorang yang menjadi buronan kepolisian.
"Keterangan tersangka F dia diperintah bos dari Malaysia inisial MZ, WNI asal Aceh yang tinggal di Malaysia untuk mengantarkan barang dari Malaysia ke Medan dengan upah 10 juta," jelas Eko.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menyita 4 ribu butir happy five. Polri saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan