Daftar tersangka kasus gadis dibawah umur dipekerjakan sebagai LC hingga hamil. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu karoke sekaligus melayani lelaki hidung belang hingga hamil di Jakarta.
Dari 12 tersangka itu, salah satu di antaranya masih buron dan satu meninggal dunia. Wajah dari para tersangka itu dipamerkan oleh Polda Metro Jaya ke hadapan awak media.
Mereka ialah antara lain berinisial RF dan OJN yang merupakan pria dan wanita berinisial TY, VFO, FW, EH, NR, SS.
Ada pula satu tersangka yang masih di bawah umur. Lalu, tersangka yang meninggal berinisial F. Ia diketahui merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Untuk tersangka yang masih buron, ia berinisial Z.
Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Ronald, mengatakan tersangka F tutup usia karena terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Bawa Kabur Anak di Bawah Umur di Tambora
"Sudah meninggal dunia dengan surat keterangan kematian bulan Februari 2025 karena kecelakaan lalu lintas," kata AKBP Reonald kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis berusia 15 tahun hamil usai dipekerjakan sebagai pemandu karaoke di Jakarta. Tak cuma sebagai LC, korban diminta melayani hasrat para lelaki hidung belang sampai hamil.
Peristiwa itu bermula kala korban berkenalan dengan tersangka di media sosial (medsos). Tersangka menawarkan pekerjaan sebagai pemandu karoke.
Korban tertarik kemudian memastikan kembali jika jobdesk pekerjaan tersebut hanya sebatas pemandu karaoke.
Dalam perjalanannya, korban dibawa ke Jakarta dan dipekerjakan sebagai LC sekaligus sebagai wanita penghibur.
Singkat cerita, korban kini hamil. Orang tua korban sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan