Para begal yang ditangkap Polda Metro Jaya. (Instagram/resmob_pmj)
INDOZONE.ID - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap kawanan begal yang kerap beraksi disejumlah wilayah di Jabodetabek. Kawanan ini kerap beraksi dengan dilengkapi senjata tajam sampai dengan senjata api.
Salah satu aksi kawanan ini terjadi pada 2 Agustus 2025 dini hari yang lalu di kawasan Komplek Griya Larasati Kuburan Rusa, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Korban, kala itu memepet motor korban.
"Dari sebelah kanan ada tiga orang pelaku yang menggunakan satu unit sepeda motor Beat warna biru hitam memepet korban dan salah seorang pelaku menarik stang korban sebelah kanan sehingga korban oleng dan terjatuh," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Jelang HUT RI, Polda Metro Jaya Gelar Gerakan Pangan Murah
Saat korban terjatuh, salah tersangka mengancam korban untuk diam. Sejurus kemudian, kawanan ini langsung pergi meninggalkan korban sambil membawa motor dan tas korban.
Mendapat informasi tersebut, Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kawanan ini. Keempat pelaku yang berhasil ditangkap antara lain berinisial A, D, NH dan IS.
"Tiga pelaku yang merupakan eksekutor ditangkap saat ingin berangkat melakukan aksi kejahatan. Sedangkan otak dari kejahatan yakni A ditangkap saat tertidur pulas tepat di hari ulang tahunnya yang ke-33 tahun," ucap Ressa.
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Unit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut," sambungnya.
Baca juga: Sindikat Begal Solar Beraksi di Jalan Tol Banten, Truk Angkut BBM Dibajak hingga Dijual
Atas perbuatanya, para tersangka begal sadis yang tidak segan melukai korbanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Mereka terancan hukuman sembilan tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan