Pembatasan Penggunaan Foto Pimpinan Daerah dalam Publikasi Media Luar Ruangan
INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengeluarkan aturan baru, foto pimpinan daerah nggak boleh lagi terpampang di media luar ruang. Jadi, jangan heran kalau nanti baliho, spanduk, atau videotron yang biasanya penuh foto gubernur dan wakilnya bakal diganti dengan logo resmi Provinsi Lampung.
Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.9.3.3/6674/SJ tentang penataan dan izin pemasangan reklame. Artinya, mulai sekarang wajah Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah nggak akan lagi muncul di billboard, umbul-umbul, banner, atau media luar ruang lainnya.
Baca juga: Investigasi Kasus 3 Polisi Tewas Ditembak di Lampung, Komnas HAM Datangi Keluarga Korban
Langkah ini diambil supaya komunikasi publik jadi lebih profesional, netral, dan fokus pada pelayanan informasi ke masyarakat. Pemerintah ingin publikasi diarahkan ke konten yang bener-bener dibutuhkan warga, mulai dari info program prioritas, layanan publik, sampai capaian kinerja.
“Desain publikasi harus fokus pada isi atau substansi informasi,” tulis Pemprov Lampung lewat infografis resminya.
Selain soal foto pejabat, aturan ini juga bagian dari penataan reklame di seluruh wilayah Lampung. Jenis media luar ruang yang diatur mencakup:
Intinya, semua media promosi ini harus memuat informasi yang relevan dan bermanfaat tanpa menonjolkan figur pejabat.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Lampung berharap penyampaian informasi ke publik bisa lebih efektif, adil, dan nggak terkesan sebagai ajang promosi pribadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Lampungprov.go.id