Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 01 AGUSTUS 2025 • 18:36 WIB

Jual Akses Siaran TV secara Ilegal hingga Dapat Untung Ratusan Juta, 2 Pria Ini Diringkus Polda Metro

Jual Akses Siaran TV secara Ilegal hingga Dapat Untung Ratusan Juta, 2 Pria Ini Diringkus Polda MetroKonferensi pers kasus jual akses siaran TV secara Ilegal di Mapolda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku karena kasus akses ilegal dan pelanggaran hak cipta siaran TV digital. Mereka beraksi dengan cara menyediakan siaran tv secara ilegal.

"Pengungkapan tindak pidana ilegal akses dan atau tindak pidana hak cipta yang mana pelapor dengan inisial WDA, yang bersangkutan sebagai yang diberikan kuasa oleh PT Mediatama Televisi atau biasa disebut dengan Nex Parabola," kata Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Jual Akses Siaran TV secara Ilegal hingga Dapat Untung Ratusan Juta, 2 Pria Ini Diringkus Polda MetroBarang bukti kasus jual akses siaran TV secara ilegal di Mapolda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Aduan yang masuk ke Polda Metro Jaya, berupa aktivitas ilegal penyambungan kabel dengan tujuan memberikan layanan siaran TV digital secara ilegal. Kasus ini terjadi dan dilakukan di wilayah Sumenep, Madura.

"Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk diperjualbelikan atau dikomersilkan yang bukan haknya tanpa izin maupun sepengetahuan dari PT Mediatama Televisi selaku pemegang hak siar dan selanjutnya kejadian tersebut oleh PT Media Tama dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ungkap Reonald.

Baca juga: Curi Motor Korban Kecelakaan Modus Beri  Pertolongan, Pria di Jakbar Diciduk Polisi

Laporan tersebut masuk pada 2024. Sekarang, kasus itu sudah diungkap oleh Polda Metro Jaya. 

Sebanyak dua tersangka, yaitu berinisial S (53) dan NF (30), ditangkap oleh pihak kepolisian.

Berperan Lakukan Penyambungan Kabel

Dalam kesempatan yang sama, Kanit 5 Subdit 1 Siber Polda Metro Jaya, AKP Irrine Kania Defi, membeberkan peran serta kedua tersangka. 

Mereka berperan menyambungkan beberapa STB milik Nex Parabola, kemudian disiarkan secara ilegal dengan menarik kabel langsung ke rumah pelanggan dengan biaya pemasangan Rp350 ribu di awal dan biaya berlangganan Rp30 ribu per pelanggan.

"Dari hasil tindak pidana tersebut, tersangka S mendapatkan keuntungan sebesar Rp 14.300.000 per bulannya dengan total keuntungan Rp 85 juta selama enam bulan beroperasi dan tersangka KF mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta per bulan dengan total keuntungan Rp 60 juta," kata Irrine.

Baca juga: Wanita Diduga Mencuri di Maros Dibebaskan Polisi karena ODGJ, Sempat Menangis Dikepung Warga

Tentunya, aktivitas tersebut sudah merugikan pihak korban. Dalam laporan polisinya, korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp2 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jual Akses Siaran TV secara Ilegal hingga Dapat Untung Ratusan Juta, 2 Pria Ini Diringkus Polda Metro

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!