INDOZONE.ID - Polres Bontang menangkap seorang pemuda berinisial MN (23) yang diduga menjadi promotor judi online di media sosial.
MN ditangkap setelah kedapatan mempromosikan situs judi online dengan modus "Info Cuan" di akun Instagram pribadinya.
Penangkapan dilakukan pada Senin, (04/08/2025) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Surabaya, Kelurahan Gunung Telihan, Kalimantan Timur.
Baca juga: DPD Desak Pengusutan Tuntas Kasus Kematian PMI Asal Aceh di Malaysia
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan timnya.
“Kami menemukan akun Instagram bernama @rmdhn_majid yang memuat tautan dan Instastory mengarahkan pengguna ke situs judi online Kipas 899," ujar AKP Hari.
Pada bio Instagramnya, MN memasang tautan yang langsung menuju situs judi. Selain itu, ia juga mengunggah Instastory dengan tulisan "INFO CUANN" yang berisi tautan serupa.
Tentu saja, "cuan" yang dijanjikan hanyalah tipuan untuk menjerat korban. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel Redmi 13C berwarna hitam yang digunakan untuk mempromosikan perjudian tersebut.
Baca juga: Pesta Miras Oplosan di Persawahan, Pelajar SMK di Serang Meninggal
Atas perbuatannya, MN kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam hukuman pidana penjara dan/atau denda yang tidak main-main.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming "cuan instan" di media sosial.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan promosi atau aktivitas judi online lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polres Bontang