Ilustrasi miras oplosan. (Freepik).
INDOZONE.ID - Seorang pelajar SMK berinisial MH (16 tahun) di Kabupaten Serang, Banten, meninggal dunia usai pesta minuman keras (miras) oplosan di area persawahan pada Jumat (1/8/2025) malam.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES mengatakan, saat itu MH melakukan pesta miras Bersama dua temannya yang masih duduk di bangku SMP, berinisial RI (13 tahun) dan RM (13) .
"Dari hasil penyidikan, korban bersama kedua tersangka yang kini diamankan, menggelar pesta miras jenis arak yang dicampur dengan minuman berenergi dan obat batuk kemasan," kata Andi di Serang, dikutip Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Polres Bantul Bongkar Makam Korban yang Diduga Tewas karena Miras Oplosan
Menurutnya, MH mabuk berat hingga tak sadarkan diri setelah menenggak miras oplosan tersebut. RI dan RM yang tak tahu kondisi MH, sempat membawanya ke pinggir sungai irigasi.
Mereka juga memukuli MH, karena kesal temannya itu tidak kunjung sadar. Karena tetap tidak bergerak, RI dan RM meninggalkan MH dalam kondisi tergeletak di pinggir sungai.
Namun saat mereka kembali untuk mengecek pada Sabtu dini hari, korban sudah tidak ada di lokasi. Jasad MH ditemukan pada Sabtu (2/8/2025) sore dalam kondisi mengambang di aliran sungai irigasi di Kecamatan Carenang.
Baca juga: Kasus Beras Oplosan, Kapolri Sebut Ditemukan Unsur Pidana di 4 Produsen Besar
"Tim identifikasi menemukan adanya luka lebam akibat pukulan di tubuh korban," tambahnya.
Setelah melakukan penyelidikan atas penemuan jasad korban, polisi mengidentifikasi dan menangkap RI dan RM di rumah mereka masing-masing di Kecamatan Tanara pada Minggu (3/8/2025) dini hari.
Atas perbuatannya, kedua remaja tersebut dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 304 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA