Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 01 AGUSTUS 2025 • 15:18 WIB

Pengertian Abolisi yang Didapatkan Tom Lembong, Yuk Simak!

Pengertian Abolisi yang Didapatkan Tom Lembong, Yuk Simak!Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

INDOZONE.ID - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Thomas Lembong, menerima abolisi dari permohonan Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR RI, Kamis 31 Juli 2025, malam WIB.

Persetujuan terhadap permohonan pemberian abolisi itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Pengertian Abolisi yang Didapatkan Tom Lembong, Yuk Simak!Tom Lembong dalam ruang persidangan. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," kata Sufmi Dasco, dikutip dari ANTARA, Jumat (1/8/2025).

Sebelumnya, Tom Lembong terjerat kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Baca juga: Alasan Presiden Prabowo Subianto Beri Abolisi pada Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Karena kasus tersebut, ia pun divonis pidana selama 4,5 tahun penjara. Selain itu, ia juga didenda Rp750 juta yang jika tidak dibayar, subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Apa yang Dimaksud Abolisi?

Lantas, apa yang dimaksud abolisi? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana. 

Pemberian abolisi dan amnesti dapat dilakukan oleh presiden atas kepentingan negara. Dengan kata lain, pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak presiden.

Hal itu tertuang dalam Pasal 1 UU 11/1954 yang berbunyi, “Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman.”

Sementara itu, Pasal 4 UU 11/1954 menyebutkan, “Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termasuk dalam Pasal 1 dan 2 dihapuskan. Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam Pasal 1 dan 2 ditiadakan.”

Baca juga: DPR Setujui Permohonan Pemberian Abolisi pada Tom Lembong, sang Pengacara Beri Apresiasi

Nah, berdasarkan UU 11/1954, abolisi membuat penuntutan terhadap orang ditiadakan sehingga tidak dilanjutkan atau dihentikan.

Oleh karena itu, abolisi membuat seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong dihentikan. Selanjutnya, tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA, Hukumonline.com, KBBI

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pengertian Abolisi yang Didapatkan Tom Lembong, Yuk Simak!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!