INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya mengekspose hasil penyelidikan pihakmya berkaitan dengan kemarian diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan secara misterius. Hasilya, tidak ada unsur pidana dari kasus ini hingga tidak tidak adanya DNA orang lain di lokasi tewasnya korban.
"Kami menyimpulkan hasil penyelidikan kami lakukan bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
"Hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan bahwa indikator kemarian ADP ini mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain," sambungnya.
Berdasarkan penyelidikan dalam kasus ini, tidak ditemukan pula adanya DNA orang lain baik di dalam kamar korban sampai dengan lakban yang menutup wajah korban.
Baca juga: Polisi Ungkap Misteri Kematian Arya Daru: Tewas Tanpa Keterlibatan Orang Lain
"Berdasarkan pemeriksaan dari pada DNA dilakukan Puslabfor Bareskeim dengan meneliti 11 barang bukti dan melakukan uji barang bukti yang ada debgan hasil tidak ditemukan adanya DNA milik orang lain selain DNA milik korban termasuk pada lakban dan barant bukti di TKP mulai dari seprei, sarung bantal dan lain-lain itu DNA milik korban," ungkapnya.
Lakban itu sendiri juga dibeli oleh korban di Yogyakarta. Sedangkan kesimpulan akhir kemarian kornan karena adanya gangguan oksigen pada saluran pernapasan korban.
"Maka sebab kematian korban akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernapasan atas yang menyebabkan mati lemas," paparnya.
Baca juga: Isi Tas Diplomat Kemlu Arya Daru Terungkap: Laptop, Pakaian hingga Obat-obatan
Diplomat Kemlu bermama Arya Daru Pangayunan tewas dengan kondisi penuh tanda tanya. Dia tewas dalam keadaan wajah dililit lakban.
Korban tewas dan ditemukan di kamar indekos korban. Kasus tersebut kini sudah berhasil dibongkar oleh Polda Metro Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan