INDOZONE.ID - Tas milik diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan, yang ditemukan meninggal pada 8 Juli lalu, akhirnya ditemukan satu hari setelah jasadnya ditemukan. Tas itu berisi laptop, pakaian baru, obat-obatan dan perlengkapan kantor. Polisi masih menyelidiki detail isinya.
Polda Metro Jaya mengungkap penemuan tas yang diduga milik Arya, staf muda Kementerian Luar Negeri, yang meninggal secara tragis awal Juli 2025 lalu.
Menurut Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, tas tersebut ditemukan oleh tim penyelidik di area rooftop lantai 12 Gedung Kemlu, persis di samping tangga darurat.
"Tas itu ditemukan di rooftop. Kalau berdasarkan keterangan dari tim penyelidik itu satu hari setelah tanggal 8 Juli, setelah korban ditemukan," kata Reonald dikutip Antara, Senin (28/7/2025).
Di dalam tas tersebut, penyidik menemukan beberapa barang pribadi milik Arya, termasuk laptop, pakaian yang baru dibeli, obat-obatan, nota belanja dan perlengkapan kantor.
Baca juga: Kompolnas dan Sejumlah Ahli Bahas Kasus Kematian Diplomat Kemlu di Mapolda Metro Jaya
Soal jenis obat yang ditemukan, Reonald mengatakan belum bisa menjelaskan secara rinci karena sifatnya privat dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga menyebut Arya terekam berada di rooftop Gedung Kemlu selama 1 jam 26 menit pada 7 Juli 2025.
Dari rekaman CCTV, Arya terlihat naik ke atap dengan membawa tas. Namun saat turun, tas tersebut sudah tidak ada bersamanya.
Baca juga: Jejak Diplomat Kemlu Terekam CCTV Naik ke Rooftop Kantor Tengah Malam, Ini Kata Polisi
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menambahkan, tim penyelidik telah memeriksa rekaman CCTV di 20 titik. Lokasinya mencakup lingkungan tempat tinggal Arya, lokasi kerja, serta tempat-tempat yang sempat ia kunjungi beberapa hari terakhir.
"Rekaman tersebut merupakan rekaman selama tujuh hari terakhir. Pemeriksaan barang bukti digital ini masih berlangsung oleh tim digital forensik dan analisis dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," jelas Ade Ary.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara