INDOZONE.ID - Polisi sudah memeriksa tiga orang terkait temuan jasad Diplomat Kemlu berinisial ADP. Korban ditemukan tewas dalam kondisi kepala dilakban di dalam kosan.
Polisi pun memeriksa pemilik kos, penjaga kos, dan saudaranya. Hal itu diungkapkan Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi.
"Baru tiga ya (saksi diperiksa antara lain) dari pemilik kos, terus dari penjaga kos, selanjutnya dari saudaranya," kata Kompol Rezha saat dihubungi wartawan, Rabu (9/7/2025).
Salah satu yang digali, berkaitan dengan aktivitas korban selama tinggal di kosan itu. Dikatakannya, berdasarkan penuturan saksi, korban keseharian hanya sebatas pergi bekerja dan pulang ke kosan.
Baca juga: Kondisi Detail Jasad Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas di Kosan Jakpus, Bikin Merinding
"Iya, dari keterangan si penjaga kos pun sama, rutinitas beliaunya itu sama dengan keterangan teman sekantornya ya. Kalau dia itu hanya sampai ke kantor pagi terus pulang, makan, sarapan sudah," tuturnya.
Korban juga sudah tinggal di kosan tersebut sekira dua tahun kebelakang. Korban tinggal seorang diri.
Selain itu, hingga saat ini, pihak kepolisian belum memeriksa istri korban. Istri korban hanya sebatas ditanya berkaitan dengan identitas dari korban.
"Kita juga hanya sebatas tanyakan identitas istrinya saja, kalau untuk pemeriksaan dalam ya maaf, kita juga paham lah, masih belum juga," kata Kapolsek.
Diberitakan sebelumnya, jasad seorang diplomat Kemlu berinisial ADP ditemukan di dalam kamar kosan kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa 8 Juli 2025.
Baca juga: Kondisi Detail Jasad Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas di Kosan Jakpus, Bikin Merinding
Temuan jasad ini diawali dari sang istri yang berada di Yogyakarta, kesulitan menghubungi korban.
Istri kemudian menghubungi pihak keamanan kosan. Ia meminta untuk mengecek kosan korban.
Saat dicek, pintu kosan dalam posisi terkunci. Setelah dibuka, korban ditemukan sudah dalam kondisi tewas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan