INDOZONE.ID - Pertamina seakan menjadi ATM bagi para koruptor. Duit yang diambil bahkan membuat negara rugi Rp285 triliun. Nilai itu bahkan membengkak setelah Kejaksaan Agung mengumumkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah, termasuk sosok tenar, Mochamad Riza Chalid.
Kejagung kembali mengungkap perkembangan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan turunannya di tubuh PT Pertamina (Persero). Nilai kerugian negara dalam kasus ini resmi direvisi naik menjadi Rp285 triliun, dari sebelumnya sekitar Rp193 triliun.
Kerugian tersebut mencakup dua jenis, yakni kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
“Selain kerugian keuangan negara, penyidik juga menghitung kerugian perekonomian negara,” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS.
Menurut Qohar, perhitungan ini dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan yang melibatkan para ahli. Mereka diminta menganalisis dampak secara menyeluruh, baik terhadap keuangan negara maupun perekonomian nasional.
Baca juga: Ada yang Sengaja Bikin Indonesia Ketergantungan Impor Minyak? Ini Kata Menteri Bahlil
Salah satu tokoh sentral dalam kasus ini adalah Muhammad Riza Chalid (MRC). Ia diduga terlibat langsung dalam intervensi kebijakan pengelolaan Terminal BBM Merak, meskipun saat itu Pertamina tidak membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM.
“Yang bersangkutan adalah beneficial owner di PT OTM,” ujar Qohar.
Riza Chalid bersama tiga tersangka lainnya, yaitu HB, AN dan GRJ, diduga menyepakati penyewaan terminal dengan harga kontrak tinggi dan menghilangkan skema kepemilikan aset dalam kerja sama tersebut.
Baca juga: Pertamina Akan Sanksi Internal SPBU yang Terlibat Kasus Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Sleman
Bersamaan dengan MRC, Kejagung juga mengumumkan 9 tersangka baru. Ini peran mereka:
Menyepakati sewa terminal dengan harga tinggi dan menghapus skema kepemilikan aset.
Terlibat dalam penjualan solar di bawah harga dasar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejagung