INDOZONE.ID - Kabar dukacita datang dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI. Sebab, diplomat fungsional muda Kemlu RI, Arya Daru Pangayunan (ADP) yang berumur 39 tahun asal Yogyakarta, ditemukan meninggal dunia.
ADP ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dalam kamar kosannya yang terletak di kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa 8 Juli 2025, pagi WIB.
Korban diketahui telah tinggal di kosan tersebut sekira dua tahun terakhir. Korban tinggal seorang diri.
Terungkapnya kasus ini diawali dari kecurigaan sang istri yang tinggal di Yogyakarta. Ia kesulitan untuk menghubungi ADP sejak pagi, sehingga meminta bantuan dari pihak keamanan kosan.
Ketika dicek, kamar korban dalam kondisi terkunci. Usai membuka pintu kamar, korban ditemukan meninggal dunia.
Supaya kamu makin paham, INDOZONE akan menjelaskan fakta-fakta terkini terkait kasus ini. Simak penjelasannya di bawah, yah!
Baca juga: 3 Orang Diperiksa Polisi Kasus Jasad Diplomat Kemlu Kondisi Kepala Dilakban, Ini yang Digali
Salah satu fakta yang mencuri perhatian dari kasus ini, adalah kondisi jenazah korban. Ya, saat ditemukan, kepala korban dalam kondisi tertutup dan dilakban. Selain itu, badannya pun ditutupi oleh selimut.
"Korban berinisial ADP, laki-laki, usia 39 tahun, pegawai Kemenlu asal Yogyakarta. Saat ditemukan, korban dalam posisi terbaring di atas kasur dengan kepala tertutup lakban dan tubuh tertutup selimut," beber Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Atas penemuan jenazah ADP, Kemlu pun buka suara. Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, mengamini, bahwa ADP merupakan bagian dari instansinya.
"Dapat kami sampaikan, benar bahwa Saudara Arya Daru Pangayunan adalah seorang diplomat fungsional muda dari Kementerian Luar Negeri," kata Judha.
Baca juga: Kondisi Detail Jasad Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas di Kosan Jakpus, Bikin Merinding
Dalam menjalankan tugasnya, korban diketahui kerap menangani isu-isu terkait WNI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan, Liputan