INDOZONE.ID - Polres Metro Jakarta Pusat membeberkan kondisi awal jasad pria berinisial ADP (39) yang ditemukan tewas di dalam kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Korban sendiri diketahui merupakan staf atau diplomat di Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
"Benar, pagi tadi kami menerima laporan dari warga terkait penemuan seorang pria yang meninggal dunia di dalam kamar kost kawasan Gondangdia. Petugas Polsek Metro Menteng bersama Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi temuan jasad korban, ditemukan posisi akhir kepala korban tertutup atau terikat dengan lakban. Pada bagian tubuh korban juga tertutup dengan selimut.
Baca juga: Trump dan Netanyahu Rayakan Kemenangan Bersejarah Melawan Iran!
"Korban berinisial ADP, laki-laki, usia 39 tahun, pegawai Kemenlu asal Yogyakarta. Saat ditemukan, korban dalam posisi terbaring di atas kasur dengan kepala tertutup lakban dan tubuh tertutup selimut," beber Kombes Susatyo.
Kekinian, mantan Kapolres Bogor Kota ini mengatakan jika pihaknya masih melakukan pendalaman menjauh berkaitan dengan kasus temuan jasad tersebut.
Baca juga: Diplomat Arya Daru Ditemukan Tewas Kepala Dilakban! Kemenlu: Kami Berduka
"Tim Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami dan menganalisa seluruh keterangan saksi, CCTV dan barang bukti lainnya untuk mengungkap penyebab kematian korban. Kami akan sampaikan perkembangan lebih lanjut," kata Susatyo.
Diberitakan sebelumnya, sesosok jasad pria ditemukan tewas pada hari ini di indekos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Korban ditemukan dalam kondisi kepala dilakban.
Belakangan diketahui jika korban bekerja sebagai diplomat. Kemlu sendiri juga sudah mengonfirmasi hal tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung