INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya diketahui baru menggulung sindikat penjual makanan hingga sabun kemasan kedaluwarsa di Tangerang Selatan, yang dilakukan salah satunya oleh anggota Satpol PP Tangsel.
Usut punya usut, rupanya sindikat ini mendapat barang kedaluwarsa dari minimarket Alfamart, yang seharusnya dimusnahkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan jika tersangka A alias Asmadih alias Bule, yang merupakan petugas Satpol PP Pemkot Tangsel, mengakui jika sindikatnya mendapat barang-barang kedaluwarsa dari salah satu admin perusahaan. Barang tersebut kemudian dijual kepada tersangka.
"Menurut keterangan Saudara Asmadih bahwa dia mendapatkan barang dari PT. Liquid dengan cara ditawarkan oleh admin PT Liquid bahwa pada malam tersebut ada barang sisa Alfamart untuk dimusnahkan yang bisa dibawa saat itu," kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Baca juga: Bahaya! Ada Satpol PP Penjual Makanan-Sabun Kemasan Kedaluwarsa, Markasnya di Tangsel
Tanpa pikir panjang hingga negosiasi menemukan titik temu, barang-barang tersebut kemudian dibawa ke tempat pelaku yang berlokasi di sebuah rumah di kawasan Serpong, Tangsel.
Barang sebanyak dua truk kemudian mendarat ke markas tersangka.
"Oleh tersangka barang tersebut bukannya dimusnahkan, justru dijual kembali kepada masyarakat dengan cara menghapus terlebih dahulu masa expired atau kadaluwarsa," ungkap Ade Safri.
Padahal sebagaimana mestinya, barang-barang tersebut harus dimusnahka oleh PT Liquid. Kepada polisi, tersangka mengaku menghapus tanggal kedaluwarsa dengan menggunakan tiner.
"Menghapus masa kedaluwarsa barang berupa bahan pangan maupun kosmetik dengan menggunakan tiner maupun shofel atau lotion," kata Ade Safri.
Diwartakan sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran bahan pangan dan sabun kemasan yang sudah kadaluarsa.
Barang-barang ini diedarkan sebelumnya lebih dulu memalui proses penghapusan tanggal kadaluarsa.
Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka merupakan petugas Satpol PP Pemkot Tangsel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan