Ilustrasi pelecehan. / istimewa
INDOZONE.ID - Seorang oknum guru berinisial FR (51) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswi disabilitas.
Penangkapan ini dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), setelah melalui proses penyelidikan mendalam yang mengungkap bukti-bukti kuat.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, menegaskan bahwa penetapan FR sebagai tersangka didasari oleh dua alat bukti hukum yang telah terpenuhi.
"Sudah kami tetapkan jadi tersangka, yang memang dari hasil penyelidikan sudah memenuhi unsur dua alat bukti hukum," ujarnya, Rabu (2/7/2025).
Peristiwa memilukan ini terjadi saat FR sedang mengajar pelajaran agama Kristen di kelas yang turut dihadiri oleh korban.
Baca juga: Kronologi Lengkap Adik Habib Bahar Dicabuli hingga Dikeroyok Versi Polda Metro
Dengan modus licik, pelaku awalnya memberikan kue stroberi kepada korban yang sedang duduk, lalu membagikan soal latihan kepada korban dan teman-temannya.
Namun, di tengah suasana belajar, FR dengan sengaja memanggil korban berinisial HP ke depan kelas. Saat korban menghampiri, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya.
"Saat itu juga pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban. Korban mencoba untuk melawan, tapi pelaku mendorongnya hingga tak berdaya," terangnya.
Setelah berhasil melakukan tindakan tak senonoh tersebut, pelaku mengancam korban.
"Pelaku mengatakan 'kamu jangan bilang mama kamu ya' dan korban pun hanya diam," ungkap Kapolres.
Baca juga: Buron 7 Tahun Kasus Pencabulan Anak, Alexander Agustinus Rottie Diciduk di Rumah Makan Kota Manado
Ancaman ini diduga dilakukan untuk membungkam korban agar tidak melaporkan perbuatan keji tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait motif di balik tindakan keji pelaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA