Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 01 JULI 2025 • 09:17 WIB

Modus Mandi Taubat dan Ritual Agama, Suami di Duri Tega Serahkan Istri ke Guru Ngaji untuk Disetubuhi

Modus Mandi Taubat dan Ritual Agama, Suami di Duri Tega Serahkan Istri ke Guru Ngaji untuk DisetubuhiZami Zami guru ngaji dan pelaku pemerkosaan. (Z Creators/Ramadhan Kurnia Putra)

INDOZONE.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang menghebohkan warga Kabupaten Bengkalis. Kedua tersangka adalah ZM (42), seorang guru ngaji, dan RR (28), suami dari korban ST (20). RR diduga membiarkan bahkan membantu ZM menyetubuhi istrinya dengan dalih pengobatan spiritual melalui “mandi taubat”.

Kapolsek Mandau Primadona Chaniago melalui Kanit Reskrim Iptu Irsanuddin Harahap mengungkapkan kepada Saat di Konfirmasi bahwa kasus ini bermula dari tipu muslihat Zami Zami  yang mengaku bisa mengobati korban dari santet, jarum, ulat, dan berbagai "penyakit gaib" yang katanya bersarang dalam tubuh korban.

“Tersangka Zami zami menyampaikan kepada korban dan suaminya bahwa satu-satunya cara mengobati adalah dengan mandi taubat tanpa busana, lalu disetubuhi oleh dirinya,” jelas Iptu Irsanuddin.

Kronologi Mencengangkan

Kasus ini bermula sejak awal Juni 2025 ketika RR mengajak istrinya, ST, untuk berkunjung ke rumah ZM di Jalan Jawa, Gang Kurma, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. ST awalnya mengira hanya akan berkunjung biasa. Namun, sejak itu korban tidak lagi pulang ke rumahnya dan malah tinggal bersama RR di rumah ZM, dengan alasan memperbaiki mobil dan mengikuti pendalaman agama.

Selama tinggal di sana, ZM mengklaim bahwa tubuh korban penuh dengan santet dan setan. Ia menyarankan mandi taubat dan hubungan seksual sebagai bagian dari pengobatan. RR, yang mempercayai Zami zami bahkan membuka pakaian korban dan membiarkannya dimandikan Zami Zami ( Walid) dalam keadaan tanpa busana. Zami Zami kemudian beberapa kali menyetubuhi korban.

Baca juga: Presiden Donald Trump Disebut Setuju Bantu Israel Serang Iran: Awal Perang Dunia III?

Aksi bejat pertama terjadi pada Jumat dini hari, 20 Juni 2025, disusul keesokan harinya dan berulang lagi pada Minggu, 22 Juni 2025, saat RR sedang melakukan ritual dalam kamar terpisah. Setiap kali ZM memperkosa korban, RR mengetahui tetapi membiarkan, dengan keyakinan bahwa tindakan itu akan menyembuhkan sang istri.

Korban yang merasa tidak berdaya terus mengikuti “ajaran” ZM karena tekanan dari sang suami dan kondisi di rumah tersebut yang tertutup serta tidak memperbolehkan penggunaan ponsel.

Modus Mandi Taubat dan Ritual Agama, Suami di Duri Tega Serahkan Istri ke Guru Ngaji untuk DisetubuhiRizki Ramadhan, suami korban. (Z Creators/Ramadhan Kurnia Putra)

Terbongkar Setelah Keluarga Curiga

Akhirnya, pada Senin, 23 Juni 2025, keluarga korban mendatangi rumah ZM karena merasa curiga dan tidak masuk akal dengan proses "pengobatan" yang dilakukan. Pengakuan korban kemudian membuka semua fakta yang mencengangkan dan menjurus pada penetapan kedua tersangka.

Tersangka dan Ancaman Hukuman

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ZM dijerat Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 huruf (e), dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. RR dijerat Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 huruf (a), dengan ancaman hukuman yang sama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Modus Mandi Taubat dan Ritual Agama, Suami di Duri Tega Serahkan Istri ke Guru Ngaji untuk Disetubuhi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!