Minggu, 16 MARET 2025 • 11:03 WIB

Pemerintah Donald Trump Berencana Batasi Warga Asing dari 43 Negara Masuk AS, Indonesia Ikut Terimbas?

Author

Pemerintahan Amerika Serikat di bawah Donald Trump dikabarkan tengah merancang kebijakan pembatasan perjalanan bagi warga asing dari 43 negara.

INDOZONE.ID - Pemerintahan Amerika Serikat di bawah Donald Trump dikabarkan tengah merancang kebijakan pembatasan perjalanan bagi warga asing dari 43 negara.

Informasi ini pertama kali dilaporkan oleh New York Times (NYT) yang mengutip sumber anonim.

Dalam rencana ini, ada 11 negara yang masuk dalam "daftar merah," di mana warganya dilarang sepenuhnya masuk ke AS.

Negara-negara tersebut meliputi Afghanistan, Bhutan, Kuba, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Venezuela, dan Yaman.

Sementara itu, ada 10 negara yang masuk "daftar jingga."

Baca Juga: Lebih dari 300 Kandidat Telah Masuk Nobel Perdamaian, Termasuk Donald Trump

Warga dari negara-negara seperti Belarus, Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, Pakistan, Rusia, Sierra Leone, Sudan Selatan, dan Turkmenistan hanya diperbolehkan mengajukan visa untuk keperluan bisnis.

Itu pun dengan durasi terbatas dan wajib mengikuti wawancara langsung saat pengajuan visa.

Presiden Donald Trump melambaikan tangan saat menaiki Air Force One dalam perjalanan menuju Florida di Bandara Internasional Harry Reid di Las Vegas, 25 Januari 2025. (channelnewsasia.com)

Daftar Kuning dan Toleransi 60 Hari

Selain itu, ada juga "daftar kuning" yang berisi 22 negara, termasuk Kamboja dan beberapa negara Afrika.

Negara-negara ini diberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan berbagai isu terkait, seperti berbagi data pelancong dengan AS, memperbaiki keamanan paspor, atau menghentikan penjualan kewarganegaraan kepada warga dari negara-negara yang dilarang oleh AS.

Baca Juga: Korut Kecam Usulan Donald Trump untuk Ambil Alih Gaza: Ini Sangat Tidak Masuk Akal

Alasan Belum Jelas

Meski daftar negara yang terdampak sudah beredar, alasan di balik kebijakan ini masih belum jelas.

Apakah pemegang visa atau green card juga akan terdampak, masih menjadi tanda tanya.

Kebijakan ini mengingatkan pada langkah kontroversial yang diambil Trump pada 2017, yang melarang pelancong dari negara-negara mayoritas Muslim dan negara berpenghasilan rendah.

Namun, larangan tersebut kemudian dicabut oleh Joe Biden pada 2021.

Saat ini, rencana ini masih dalam tahap peninjauan oleh Departemen Luar Negeri AS dan instansi terkait sebelum finalisasi di Gedung Putih.

Indonesia Terimbas?

Indonesia belum disebutkan secara langsung, namun tentu kabar ini memunculkan kekhawatiran.

Apakah kebijakan ini akan berimbas pada pelancong asal Indonesia, atau hanya terbatas pada negara-negara yang sudah disebutkan, masih perlu ditunggu kejelasannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara, Sputnik