Kamis, 15 JANUARI 2026 • 07:24 WIB

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati terkait Penetapan Darurat Militer

Author

Mantan Presiden Korea Selatan yang telah dilengserkan, Yoon Suk Yeol, yang sedang menghadapi dakwaan karena diduga mengatur pemberontakan saat mendeklarasikan darurat militer, tiba untuk menghadiri persidangannya di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, pada 12 Mei 2025. (Ahn Young-joon/Pool via REUTERS)

INDOZONE.ID - Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dituntut hukuman mati. Ia dituding telah memimpin pemberontakan. 

Pada 13 Januari 2026, tim penasihat khusus yang dipimpin oleh Cho Eun Seok telah menuntut hukuman tersebut. 

Hal itu terkait penetapan status darurat militer nasional pada 3 Desember 2025 lalu oleh Yoon Suk Yeol. 

Tidak hanya sang mantan presiden, mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun juga dituntut hukuman seumur hidup. 

Baca juga: Tawuran Pecah di DI Panjaitan Jaktim, Polisi sampai Diserang Massa

Adapun Kepala Polisi Nasional Cho Ji Ho dituntut 20 tahun penjara.

Jaksa penuntut menjelaskan bahwa peringatan darurat militer yang secara tiba-tiba dikeluarkan oleh Yoon merupakan bentuk kehancuran konstitusional yang serius dan mengarah ke pemberontakan. 

Tidak hanya berbahaya dalam struktur pemerintahan, hal ini juga bisa berdampak buruk terhadap keamanan dan keselamatan negara serta kebebasan masyarakat. 

Yoon sendiri menanggapi tuntutan berat tersebut dengan senyum tipis sambil menebarkan pandangan ke seluruh ruangan persidangan. 

Yoon beralasan, keputusannya di Desember tahun lalu tersebut merupakan upaya memberitahu banyak orang adanya percobaan kudeta yang mengancam struktur konstitusional. 

Putusan final hakim atas tuntutan terhadap Yoon akan dijatuhkan pada 19 Februari mendatang. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: The Guardian

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU