Tawuran pecah di DI Panjaitan, Jaktim hingga viral di media sosial. (Instagram/jakarta.terkini)
INDOZONE.ID - Aksi tawuran terjadi di kawasan Jalan DI Panjaitan, Cipinang, Jakarta Timur pada dini hari tadi, Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Proses pembubaran massa berjalan tidak lancar, lantaran polisi mendapat serangan dari massa.
Peristiwa tawuran tersebut juga viral di media sosial, salah satunya diposting oleh akun Instagram jakarta.terkini.
Baca juga: Polisi Pastikan Situasi di Manggarai Usai Aksi Tawuran Sudah Kondusif
Dalam video yang diposting, ditampilkan aksi tawuran yang menggunakan petasan sudah dalam keadaan pecah.
"Aksi tawuran terjadi. Berdasarkan keterangan warga, keributan tersebut membuat warga sekitar terbangun dari tidur. Suara teriakan, petasan hingga sejumlah pelaku yang diduga membawa sajam terdengar di depan pemukiman warga," tulis akun dalam postingan, seperti dilihat pada Rabu (14/1/2026).
Masih dalam akun yang sama, disebutkan jika peristiwa terjadi di Jalan DI Panjaitan, Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, tepatnya sebelum Pasar Gembrong arah Bassura pada dini hari tadi, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal tidak menampik adanya peristiwa tersebut. Dia mengatakan pihaknya langsung turun tangan mendatangi lokasi kejadian.
"Peran Polri di TKP adalah segera mendatangi lokasi untuk melakukan upaya pembubaran dan pengamanan situasi," kata Kombes Alfian.
Baca juga: Sepanjang 2025, 440 Aksi Tawuran Terjadi di Jakarta dan Sekitarnya
Dalam upaya pembubaran, polisi mendapat perlawanan dari massa tawuran. Polisi kemudian melepas gas air mata dengan tujuan membubarkan massa.
"Dalam proses tersebut, petugas menggunakan gas air mata sebagai langkah terakhir karena situasi sudah membahayakan, di mana para pelaku melakukan penyerangan menggunakan petasan yang diarahkan ke arah anggota," ucapnya.
Singkat cerita, dalam insiden ini, dipastikan tidak ada korban jiwa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan