INDOZONE.ID - Polisi Australia mendakwa seorang pelaku penembakan massal di Pantai Bondi, Sydney, dengan 59 pelanggaran hukum, termasuk tuduhan terorisme dan 15 pembunuhan.
Penyidik Tim Gabungan Anti-Terorisme New South Wales (NSW) mendatangi sebuah rumah sakit untuk mendakwa tersangka berusia 24 tahun tersebut, kata kepolisian dalam pernyataan resmi pada Rabu (17/12/2025)).
Insiden penembakan terjadi pada Minggu (14/12/2025), ketika dua pelaku yang diduga merupakan ayah dan anak melepaskan tembakan di sepanjang Pantai Bondi. Lima belas orang tewas dalam peristiwa itu.
Salah satu pelaku tewas di lokasi akibat tembakan, sementara pelaku lainnya mengalami luka kritis dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Korban Penembakan Massal di Pantai Bondi Sydney Bertambah, Polisi Nyatakan Terorisme
Menurut kepolisian NSW, tersangka yang selamat didakwa atas serangkaian tindakan yang menyebabkan kematian, luka serius, membahayakan nyawa orang lain, serta menimbulkan ketakutan luas di tengah masyarakat.
“Indikasi awal mengarah pada serangan teroris yang terinspirasi oleh ISIS (Daesh), organisasi yang termasuk dalam daftar teroris di Australia,” ujar kepolisian NSW.
Sejumlah pejabat menyebutkan salah satu pelaku, yakni sang ayah, merupakan warga negara India yang pindah ke Australia pada 1998. Putranya lahir di Australia dan berstatus sebagai warga negara setempat.
Baca juga: Penembakan Massal di Pantai Bondi, Polisi Ungkap Pelaku Ayah dan Anak
Peristiwa tersebut menyita perhatian dunia setelah beredar video yang memperlihatkan seorang pria bernama Ahmed Al Ahmed menerjang salah satu pelaku dan melucuti senjatanya, sehingga diduga mencegah jatuhnya korban lebih banyak.
Ahmed, pria berusia 43 tahun asal Suriah yang memiliki dua anak perempuan, ditembak beberapa kali di bagian bahu dan dilarikan ke Rumah Sakit St. George di selatan Sydney.
Aksi Ahmed menuai pujian luas, dan ia disebut sebagai pahlawan atas keberaniannya menghadapi pelaku penembakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA