INDOZONE.ID - Polisi Brazil menangkap mantan presiden Jair Bolsonaro guna mencegahnya melarikan diri, sebagaimana dilaporkan surat kabar Globo pada Sabtu (22/11/2025).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan perintah pengadilan, menurut keterangan sejumlah pejabat penegak hukum.
Baca juga: Brazil Mencekam: Jalanan Rio de Janeiro Jadi Medan Perang Antara Polisi ke Geng Narkoba, 132 Tewas
Bolsonaro sebelumnya telah menjalani tahanan rumah sejak 4 Agustus. Namun, polisi bergerak setelah putranya, Flavio Bolsonaro, senator dari kubu sayap kanan, menggelar aksi unjuk rasa untuk mendukung sang ayah.
Media G1 memberitakan bahwa Bolsonaro, yang kini berusia 70 tahun, diyakini melanggar ketentuan penggunaan gelang elektronik.
Ia juga dinilai berisiko melarikan diri, terlebih rumahnya berada dekat Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Baca juga: Mantan Presiden Sri Lanka Ditangkap Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Negara
Pada awal September, Mahkamah Agung Brazil menyatakan Bolsonaro bersalah atas upaya kudeta dan menjatuhkan hukuman 27 tahun tiga bulan penjara.
Putusan tersebut menjadi sejarah karena menandai pertama kalinya seorang mantan presiden Brazil dihukum atas kejahatan terhadap demokrasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA