Rabu, 27 AGUSTUS 2025 • 09:15 WIB

Donald Trump Bakal Terapkan Hukuman Mati untuk Kasus Pembunuhan di Washington DC

Author


Presiden AS, Donald Trump. (REUTERS/Jonathan Ernst)

INDOZONE.ID - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan baru terkait penegakan hukum di ibu kota. 

Mulai sekarang, pemerintah federal akan menuntut hukuman mati atas pembunuhan di Washington DC, sebuah langkah yang diklaim sebagai cara paling efektif untuk menekan angka kriminalitas.

Jika seseorang membunuh orang lain di ibu kota, Washington DC, maka kami akan menuntut hukuman mati. Ini langkah pencegahan yang sangat kuat, dan kami tidak punya pilihan lain,” kata Trump dalam rapat kabinet di Gedung Putih, Selasa (26/8/2025). 

Baca juga: Donald Trump Yakin Xi Jinping Takkan Serang Taiwan Selama Dirinya Menjabat

Keputusan ini menegaskan upaya Trump untuk memperluas kendali federal sekaligus menunjukkan ketegasannya dalam urusan hukum.

Langkah Trump terapkan hukuman mati di Washington DC menegaskan keinginannya untuk mengontrol kota yang selama ini cenderung berpihak pada Partai Demokrat. 

Meski angka kejahatan di sana sudah menurun setelah lonjakan pada 2023, isu kriminalitas tetap menjadi bahan perdebatan politik.

Sebelumnya, Trump telah mendeklarasikan status darurat, mengerahkan Garda Nasional, serta mengirim aparat penegak hukum federal untuk membantu kepolisian setempat. Ia bahkan sempat mengancam akan memperluas kebijakan tersebut ke kota besar lain seperti Chicago.

Washington memiliki status khusus karena berada di bawah yurisdiksi Kongres. Walaupun warga memilih wali kota dan dewan kota berdasarkan Home Rule Act tahun 1973, kota ini sudah menghapus hukuman mati untuk tindak pidana lokal. Namun, melalui hukum federal, penerapan hukuman mati masih dimungkinkan.

Kantor Kejaksaan AS di Washington memiliki wewenang untuk menuntut kasus pidana lokal maupun federal. Dengan begitu, Departemen Kehakiman berhak menuntut hukuman mati.

Pada Februari lalu, Jaksa Agung Pam Bondi mencabut kebijakan era Biden yang sempat menghentikan sebagian besar eksekusi federal. 

Sejak saat itu, jaksa di bawah pemerintahan Trump sudah menyatakan akan menuntut hukuman mati terhadap Luigi Mangione, tersangka pembunuhan eksekutif UnitedHealth, Brian Thompson.

Pakar hukum menilai kebijakan ini dapat meningkatkan jumlah terdakwa di tingkat federal yang menghadapi vonis mati. Namun, proses banding yang panjang bisa membuat eksekusi butuh waktu bertahun-tahun.

Pemerintah kota menilai kebijakan Trump terlalu berlebihan dan menggambarkan situasi kriminal secara tidak akurat. Meski demikian, Trump bersikeras bahwa penerapan hukuman mati diperlukan untuk memberikan efek jera.

Baca juga: Donald Trump Pertimbangkan Kunjungan ke China untuk Bertemu Presiden Xi Jinping

Kami akan bersikap sangat keras. Jika anda membunuh seseorang di Washington DC, kami akan menuntut hukuman mati,” tegasnya.

Hal ini menambah daftar panjang perdebatan mengenai kebijakan hukuman mati di AS, yang selama bertahun-tahun selalu memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat maupun pakar hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Washington Post

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU