Selasa, 29 JULI 2025 • 15:20 WIB

Perang Thailand-Kamboja, Tak Ada WNI yang Terdampak

Author

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

INDOZONE.ID - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyatakan tidak ada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdampak perang Thailand-Kamboja.

Menurutnya, hal ini karena para WNI yang bekerja di kedua negara tersebut berada di lokasi berbeda yang menjadi tempat bentrok bersenjata tersebut.

"Kamu sudah melakukan koordinasi dengan Kemenlu, dan hasilnya, alhamdulillah tidak ada Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Pekerja Migran Indonesia yang terdampak," kata Abdul Kadir Karding di Bengkulu, Selasa (29/7/2025).

Baca juga: PM Anwar akan Fasilitasi Negosiasi Gencatan Senjata Thailand dan Kamboja di Malaysia

Kementerian P2MI dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) juga meminta para WNI yang berada di kedua negara itu untuk melapor ke kedutaan terdekat dari lokasi masing-masing.

Pelaporan itu, lanjut Menteri Karding, sangat penting, karena banyak pekerja dari Indonesia yang masuk ke Kamboja tidak sesuai prosedur resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia.

"Karena rata-rata data mereka untuk pekerja migran tidak ada, karena mereka berangkatnya secara visa turis. Melapor dan kita kasih layanan online, kalau ada apa-apa bisa menghubungi," katanya.

Baca juga: Perang Kamboja-Thailand Berlanjut, Korban Tewas Jadi 35 Orang

Meskipun tidak terdampak, Menteri Karding tetap mengingatkan WNI yang bekerja di dua negara berkonflik tersebut untuk tetap hati-hati terhadap kondisi konflik yang terjadi.

"Kami meminta waspada. Kita tetap membentuk tim bersama Kemenlu untuk melakukan antisipasi, mitigasi kalau ada apa-apa, termasuk langkah evakuasi dan sebagainya ketika diperlukan," katanya.

"Pemerintah akan melindungi, menjaga, dalam konteks (perlindungan) terkait situasi perang antara Kamboja dan Thailand," tambah Karding.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU