Kamis, 26 JUNI 2025 • 10:20 WIB

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Terancam Ditahan Kembali, Ini Alasannya

Author

Mantan Presiden Korea Selatan yang telah dilengserkan, Yoon Suk Yeol, yang sedang menghadapi dakwaan karena diduga mengatur pemberontakan saat mendeklarasikan darurat militer, tiba untuk menghadiri persidangannya di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, pada 12 Mei 2025. (Ahn Young-joon/Pool via REUTERS)

INDOZONE.ID - Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, kembali menjadi sorotan publik setelah jaksa khusus mengajukan permohonan penahanan terhadapnya pada Selasa (24/6/2025).

Permintaan ini menjadi bagian dari penyelidikan lanjutan terhadap upayanya memberlakukan darurat militer, saat masih menjabat sebagai presiden.

Menurut keterangan dari Park Ji-young, wakil jaksa khusus, Yoon Suk Yeol dianggap telah menghalangi proses hukum karena menolak hadir dalam beberapa panggilan resmi untuk pemeriksaan. Sikapnya ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prosedur pidana.

Penyidik tidak akan membiarkan proses hukum tersandera oleh pihak yang tidak kooperatif,” kata Park dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YTN TV.

Ini menjadi alasan kuat kenapa Yoon Suk Yeol terancam ditahan kembali, apalagi dengan statusnya sebagai terdakwa dalam kasus makar yang tergolong berat di sistem hukum Korea Selatan.

Baca juga:  Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Tinggalkan Kediaman Resmi Usai Lengser

Kasus hukum Yoon Suk Yeol terbaru bermula dari deklarasi darurat militer yang ia umumkan pada 3 Desember tahun lalu.

Keputusan sepihak ini mengguncang stabilitas politik Korea Selatan dan dianggap sebagai upaya kudeta terhadap sistem demokrasi.

Akibat aksinya tersebut, Yoon bukan hanya kehilangan jabatannya, tetapi juga memicu pemilihan presiden dadakan. Lee Jae Myung kemudian terpilih dan langsung membentuk tim jaksa khusus untuk menangani penyelidikan terhadap sang mantan presiden.

Tim ini terdiri dari lebih dari 200 jaksa dan penyidik yang kini fokus pada semua aspek penyimpangan kekuasaan yang dilakukan Yoon, termasuk dugaan penghalangan hukum yang menjadi dasar permintaan penahanan terbaru.

Ini bukan kali pertama Yoon berurusan langsung dengan aparat hukum. Pada Januari lalu, ia ditangkap lagi setelah sempat menolak surat perintah penahanan.

Baca juga:  Yoon Suk Yeol Dihujat Usai Ketahuan Tertidur Saat Nobar Film Dokumenter Politik

Saat itu, ia berlindung di kediaman kepresidenan dan mengerahkan pasukan loyalis untuk menghalangi akses aparat.

Namun setelah 52 hari dalam tahanan, ia dibebaskan karena alasan teknis. Kini, dengan dakwaan tambahan, peluang mantan Presiden Korsel tersebut terancam penjara kembali terbuka lebar.

Meski menghadapi ancaman hukuman berat termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup, Yoon tetap membela tindakannya.

Ia berdalih bahwa deklarasi darurat militer dilakukan untuk mengantisipasi ancaman dari oposisi saat itu yang dipimpin oleh Partai Demokrat.

Pihak kuasa hukum Yoon hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan penahanan yang diajukan tim jaksa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Yonhap News

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU
Link berhasil disalin!