Kategori Berita
Media Network
Selasa, 29 APRIL 2025 • 15:36 WIB

Trump Tingkatkan Pengetatan Imigrasi di Penghujung 100 Hari Pertamanya

Presiden Donald Trump melambaikan tangan saat tiba di Bandara Internasional Newark Liberty di Newark, New Jersey pada 26 April 2025, setelah menghadiri pemakaman Paus Fransiskus.

INDOZONE.ID - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali menjadi sorotan setelah pemerintahannya mengumumkan langkah tegas terhadap kota-kota yang menolak bekerja sama dalam menegakkan kebijakan imigrasi federal.

Pengumuman ini disampaikan menjelang pencapaian 100 hari pertama masa jabatannya, sebagai bagian dari janji kampanyenya untuk membatasi imigrasi ilegal.

Dalam pernyataan resmi Gedung Putih pada Senin (28/4), juru bicara Karoline Leavitt menyatakan bahwa Presiden Trump akan menandatangani perintah eksekutif yang menginstruksikan agar daftar wilayah atau kota sering disebut sebagai sanctuary cities yang menghalangi penegakan hukum imigrasi federal, dipublikasikan secara terbuka.

Baca Juga: Pejabat Pemerintahan Trump Dorong Perjanjian Perdamaian Rusia-Ukraina Setelah Pertemuan di Vatikan

Langkah ini disebut sebagai bagian dari pengetatan imigrasi Trump di 100 hari pertama pemerintahannya.

Trump menyebut kota-kota tersebut sebagai hambatan dalam melindungi masyarakat dari imigran ilegal yang melakukan tindak kriminal.

Pemerintahannya bahkan merilis daftar 100 imigran gelap yang disebut sebagai “yang terburuk dari yang terburuk,” dengan mencantumkan foto dan kejahatan yang dituduhkan, seperti pembunuhan tingkat pertama, pelecehan seksual terhadap anak, hingga penyebaran narkotika.

Baca Juga: Trump Desak Kapal AS Bebas Lewat Terusan Panama dan Suez

Leavitt menegaskan bahwa sejak Maret 2024 ketika pemerintahan sebelumnya masih berkuasa hingga sekarang, jumlah pertemuan antara aparat imigrasi dan migran gelap di perbatasan Meksiko telah turun drastis sebesar 95 persen, dari 140.000 menjadi hanya 7.000.

“Berkat Presiden Trump, perbatasan Amerika kini jauh lebih aman. Beliau telah mengembalikan supremasi hukum dan menjaga kedaulatan negara,” ujarnya.

Kebijakan imigrasi Trump terbaru ini juga memuat rencana untuk mengenakan biaya minimum sebesar US$1.000 bagi setiap permohonan suaka, sebagai bagian dari RUU yang diajukan oleh Partai Republik di DPR AS.

Tujuannya adalah untuk menekan arus masuk migran dan memberikan beban finansial kepada mereka yang mengajukan status imigrasi secara tidak sah.

Namun, dampak kebijakan imigrasi Trump tidak sepenuhnya diterima dengan baik. Banyak pihak, termasuk kelompok hak asasi manusia, partai oposisi, dan sejumlah hakim federal, mengkritik tindakan Trump yang dianggap tergesa-gesa dan mengabaikan hak-hak konstitusional para imigran.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Channelnewsasia.com

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Trump Tingkatkan Pengetatan Imigrasi di Penghujung 100 Hari Pertamanya

Link berhasil disalin!