Mahkamah Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional kepada Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang dan tuduhan genosida.
Israel bereaksi dengan geram terhadap kedua kasus tersebut. Mereka menolak tuduhan tersebut karena bermotif politik dan menuduh Afrika Selatan, yang mengajukan kasus ICJ asli serta negara-negara yang ikut bergabung melakukan antisemitisme.
Perang tersebut dipicu oleh serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 di Israel selatan yang menewaskan 1.200 orang dan lebih dari 250 orang disandera, menurut penghitungan Israel. Lebih dari 400 tentara Israel telah tewas dalam pertempuran di Gaza sejak saat itu.
Menurut data Kementerian Kesehatan Gaza, operasi militer Israel selama 15 bulan di Gaza telah menghancurkan sebagian besar wilayah dan menewaskan hampir 47.000 warga Palestina.
Kantor hak asasi manusia PBB mengatakan kematian yang telah diverifikasi sejauh ini menunjukkan bahwa mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak. Sedangkan Israel mengatakan lebih dari sepertiga korban tewas di Gaza adalah anggota Hamas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Reuters