Kategori Berita
Media Network
Selasa, 27 FEBRUARI 2024 • 14:45 WIB

Mayoritas Negara di PBB Sepakat Israel Langgar Hukum Internasional atas Pendudukan Palestina

Sejumlah bangunan di Gaza hancur akibat serangan Israel

INDOZONE.ID - Pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Senin (26/2/2024) baru saja menyelesaikan proses bersejarah mengenai legalitas pendudukan Israel selama 57 tahun di Palestina.

Dalam sidang itu, sebagian besar negara pun menantang pemerintah Israel yang tetap keukeuh mempertahankan pendudukannya di Gaza.

Tidak hanya itu, selama enam hari sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat yang dilaksanakan Mahkamah Internasional, banyak negara sepakat bahwa Israel telah melanggar hukum internasional dan menyerukan pembentukan negara Palestina yang merdeka.

Baca Juga: Sasar Hizbullah, Jet Tempur Israel Bombardir Lebanon Timur

“Hambatan nyata bagi perdamaian sudah jelas – semakin dalamnya pendudukan Israel terhadap wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan kegagalan menerapkan visi dua negara, Israel dan Palestina hidup berdampingan,” kata Wakil Menteri Luar Negeri Turki Ahmet Yildiz, dikutip AP News, Selasa (27/2).

Sementara itu, rapat dengar pendapat tersebut membahas permintaan Majelis Umum PBB untuk memberikan pendapat tidak mengikat mengenai legalitas kebijakan Israel.

Pengadilan mengatakan akan mengeluarkan pendapatnya ‘pada waktunya’, yang mana biasanta pendapat penasehat dikeluarkan enam bulan setelah proses lisan.

Dari sedikit negara, Fiji adalah salah satu yang berpendapat bahwa pengadilan harus menolak permintaan tersebut dan secara langsung menyebutkan serangan Hamas yang memicu perang di Gaza dan menyebabkan sekitar 1.200 orang tewas, sementara militan Hamas juga menyandera hampir 250 orang lainnya.

“Peristiwa tanggal 7 Oktober 2023 telah menunjukkan kepada kita apa yang bisa terjadi jika terjadi penarikan penuh dan tanpa syarat tanpa adanya pengaturan yang diperlukan untuk menjamin keamanan Israel,” kata perwakilan Kepulauan Pasifik Selatan tersebut Filipo Tarakinikini.

Selain itu, Amerika Serikat juga memperingatkan pengadilan agar tidak mengeluarkan pendapat dan menyerukan penarikan segera dari wilayah tersebut.

Penjabat penasihat hukum Departemen Luar Negeri Richard Visek mengatakan pekan lalu, bahwa para hakim seharusnya tidak berusaha menyelesaikan konflik Israel-Palestina yang telah berlangsung selama beberapa dekade, melalui pendapat penasehat yang ditujukan pada pertanyaan-pertanyaan yang berfokus pada tindakan satu pihak saja.

Di sisi lain, Menteri Luar Negeri Palestina Riad Malki sebelumnya mendesak panel beranggotakan 15 hakim untuk menjunjung tinggi hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri.

“Pendudukan Israel adalah ilegal dan harus segera diakhiri, secara total dan tanpa syarat,” ujarnya.

Meskipun dengar pendapat tersebut diadakan dengan latar belakang perang Israel-Hamas , yang telah menewaskan lebih dari 29.000 warga Palestina menurut Kementerian Kesehatan Gaza, dengar pendapat tersebut sudah ada sebelum konflik ini dan berfokus pada pendudukan terbuka Israel di Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem timur.

Akhir bulan lalu, pengadilan pun telah memerintahkan Israel untuk melakukan semua yang mereka bisa untuk mencegah kematian, kehancuran dan tindakan genosida dalam serangan militernya di Gaza.

Afrika Selatan juga mengajukan kasus terpisah yang menuduh Israel melakukan genosida karena tindakannya di Jalur Gaza, sebuah tuduhan yang dibantah oleh Israel.

Baca Juga: Protes Genosida, Tentara AS Bakar Diri di Depan Kedubes Israel

Namun, Israel menolak tuduhan bahwa perlakuannya terhadap warga Palestina sama dengan apartheid dan menuduh badan-badan PBB dan pengadilan internasional melakukan bias.

Dalam sidang ini, Israel tidak berpartisipasi dalam proses lisan dan menggantinya dengan pernyataan tertulis sepanjang lima halaman.

Di mana dalam keterangan itu, Israel mengatakan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan ke pengadilan bersifat prasangka dan gagal mengakui hak dan kewajiban Israel untuk melindungi warganya.

Tidak hanya itu,  Israel merebut Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza dalam perang Timur Tengah tahun 1967. Palestina menginginkan ketiga wilayah tersebut untuk menjadi negara merdeka.

Israel menganggap Tepi Barat sebagai wilayah sengketa, yang masa depannya harus diputuskan melalui negosiasi.

Writer: Victor Median


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: AP News

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mayoritas Negara di PBB Sepakat Israel Langgar Hukum Internasional atas Pendudukan Palestina

Link berhasil disalin!