Ilustrasi dampak serangan Israel di Jalur Gaza. (REUTERS/Mahmoud Issa)
INDOZONE.ID - Penderitaan rakyat Palestina di Jalur Gaza karena serangan Israel, makin mengiris hati siapa pun yang mengetahuinya.
Bagaimana tidak, Juru bicara Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA), Jens Laerke, menyebut kondisi di Jalur Gaza belum pernah terjadi sebelumnya.
Dia menjelaskan, situasi di sana sungguh mengkhawatirkan. Dia menyebut OCHA tak bisa tinggal diam saat orang-orang dibiarkan mati kelaparan di Jalur Gaza.
Laerke pun mendesak warga sipil di Jalur Gaza dapat perlindungan. Tak cuma itu, ia pun ingin ada investigasi terhadap pendistribusian bantuan makanan ke Jalur Gaza.
Baca juga: Kronologi Tewasnya Muhannad Al-Laili, Pemain Sepak Bola Palestina, karena Serangan Israel di Gaza
Sementara itu, Juru Bicara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, Stephane Dujarric, menyatakan warga sipil harus dihormati dan dilindungi.
"Sekretaris Jenderal PBB menyambut baik upaya berkelanjutan yang dilakukan para mediator dan kembali menegaskan seruannya kepada pihak bertikai agar segera menyepakati gencatan senjata permanen di Gaza," kata Dujarric, dikutip dari ANTARA, Sabtu (5/7/2025).
Disebutkan, sedikitnya 56.600 rakyat Palestina terbunuh, dengan mayoritas perempuan dan anak-anak.
Selain itu, 133.419 orang pun terluka karena serangan Israel ke Jalur Gaza, yang terjadi sejak 7 Oktober 2023.
Baca juga: PBB Rilis Daftar Perusahaan Terlibat Genosida Israel di Gaza, Siapa Saja Mereka?
Karena kekejaman itu, pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) bahkan mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan kepala urusan militer Yoav Gallant.
Mereka dianggap bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Jalur Gaza.
Sementara itu, Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang yang mereka lancarkan di wilayah pesisir itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara