Polsek Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) dengan pelaku seorang pria inisial BPU (27) warga Kalasan.
Kapolsek Kalasan, AKPMujiyanto mengungkapkan, akibat kejadian itu, seorang korban yang merupakan pengendara ojek online (ojol) tewas usai mengalami banyak luka cukup serius. Korban inisial AD (41) warga Kalasan, Sleman.
"Hari ini kami merilis ungkap kasus curas yang menewaskan pria AD (41) seorang pengendara ojol, akibat diserang oleh pelaku BPU ini," ujar AKP Mujiyanto dalam konferensi persnya di Polresta Sleman, Jumat (13/6/2025).
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat korban menerima orderan dari pelaku dengan titik jemput di Simpang Proliman, Kalasan, Sleman, dengan tujuan titik di daerah Purwomartani, Kalasan Sleman.
Sesampainya di lokasi penjemputan, pelaku meminta korban agar melewati jalur sepi yang menuju ke Dusun Tawang, Tamanmartani. Saat di lokasi kejadian, pelaku langsung menyekat korban dari belakang menggunakan pisau dapur stainless.
"Korban menghentikan laju motor dan berusaha melawan. Namun pelaku langsung menusukkan pisau ke bagian perut korban hingga keduanya terjatuh ke tanah," ungkap Mujiyanto.
BACA JUGA: Ditutup Masker, Polresta Sleman Resmi Menahan CPP Penabrak Argo Mahasiswa FEB UGMDalam kondisi terluka, korban tetap melakukan perlawanan. Seakan tak mau kalah, pelaku lalu mengambil ponsel korban yang berada di saku depan. Dan ketika pisau milik pelaku terjatuh, pelaku mengambil cutter lalu melingkari cutter-nya ke arah korban hingga mengenai bahu dan lengan kanan korban.
"Akibatnya, korban mengalami luka tusukan di perut, luka sayatan di lengan kanan, serta luka robek di jari-jari tangan karena sempat memegang pisau," katanya.
Setelah kejadian, korban sempat meminta bantuan warga dan dibawa ke RS Bhayangkara. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan lanjutan di RSUP Dr. Sardjito.
Modus dan Motif Pelaku
Terkait modus pelaku, diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Kalasan, Ipda Ritantoko, bahwa pelaku memang sudah berniat melakukan pencurian dengan kekerasan.
"Ternyata niatnya dari awal memang akan melakukan curas, memang sasarannya adalah driver ojek online untuk menguasai harta benda milik benda. Dan pada saat itu pelaku meraup adanya HP, uang," ujar Ritantoko.
Polsek Kalasan juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengemudi ojol, untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap pesanan mencurigakan, serta segera melapor jika mengalami ancaman atau tindak kekerasan.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya korban dan berkomitmen memberikan keadilan serta pengungkapan tuntas dalam kasus ini,” pungkas Mujiyanto.
Sementara motif yang menjadi alasan pelaku melakukan tindakan kriminal itu, lantaran terlilit hutang pinjaman online (ojol). Pada hari kejadian itu, pelaku didesak paksa oleh seorang debt collector untuk melunasi hutangnya.
"Alasannya (motif) buat lunasin hutangnya, kelilit hutang pinjol. Tapi kalau angkanya belum tahu berapa. Cuma sebelumnya ada debt collector datang lalu memarah-marahi dari pelaku. Sehingga pelaku ini merasa risih, dan hari Senin mungkin itu harus sudah membayarnya," ungkapnya.
Pelaku BPU berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Kalasan pada Jumat, (7/6/2025), di rumahnya.
"Alhamdulillah bisa dalam waktu empat hari kita bisa melakukan penangkapan. Pengakuannya baru pertama kali ini, cuma kami masih mendalami," pungkas Ritantoko.
Pengakuan Tersangka
Saat ditanya awak media dalam konferensi pers itu, pelaku mengaku nekat melakukan peminjaman karena terlilit hutang pinjol senilai Rp 2 juta.
"Nama saya dipakai teman untuk pinjam uang. Teman saya itu sekarang ditangkap polisi karena narkoba, dan saya dikejar-kejar oleh debt collector," kata pelaku.
Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pisau stainless steel bergagang orange sepanjang 27 cm, satu pemotong warna merah, serta satu unit ponsel korban jenis Redmi 5A warna silver.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.