INDOZONE.ID - Dugaan unsur pidana dalam proyek pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, Papua. kini diusut oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pimpinan tertinggi institusi itu, dalam hal ini Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, angkat bicara mengenai persoalan ini.
Tak banyak yang dikatakannya, Kapolri hanya memastikan proses penyelidikan tengah berlangsung.
"Iya (dilakukan penyelidikan)," kata Kapolri Jenderal Sigit kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Proses penyelidikaan dugaan tindak pidana ini, disebut Kapolri, dilakukan oleh polisi bersama dengan pihak-pihak yang lainnya.
Baca Juga: Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Ini Alasan dan Fakta Lengkapnya
"Yang jelas, anggota kita saat ini bersama dengan kementerian terkait sedang melaksanakan pendalaman," ungkap Jenderal Sigit.
Sekedar informasi, aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat tengah panas hingga menarik perhatian publik. Pemerintah sebelumnya sudah mencabut IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat.
Pencabutan IUP itu bahkan diperintahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Di sisi lain, Bareskrim tengah melakukan pendalaman terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan