Polda Metro Tangkap 2 Mucikari Anak di Bawah Umur: Korban Diminta Live Konten Tak Senonoh!
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya menangkap dua pria yang menjadi mucikari. Mereka mempekerjakan sejumlah wanita di bawah umur terkait dengan pornografi.
Para korban diminta untuk melakukan aksi pornografi. Tak cuma itu, aksi tak senonoh itu dipertontonkan secara live.
"Berdasarkan hasil pelaksanaan cyber patrol yang dilakukan oleh tim penyelidik dari Unit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, diketahui sejak bulan Juni 2025 telah ditemukan aplikasi live streaming berbau pornografi yang bernama HOT51," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Dalam live streaming di aplikasi tersebut, menyajikan adegan dewasa berbau pornografi. Hal ini dilakukan bertujuan agar mendapat gift.
Baca Juga: Mahasiswi ITB Pembuat Meme Tak Senonoh Presiden Prabowo-Jokowi Jadi Tersangka, Kini Ditahan
"Agar mendapatkan gift," ucapnya.
Polisi Tangkap Pelaku di Depok
Singkat cerita, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka berinisial MFS (21) dan DIP (20). Mereka ditangkap pada Rabu 4 Juni 2025, di kawasan Depok, Jawa Barat (Jabar).
"Kemudian, tim membawa pelaku beserta alat Bukti ke Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Ressa.
Baca Juga: Buntut Edit Foto Presiden Prabowo dan Jokowi Tak Senonoh, Polri Tangkap Mahasiswa Ini
Terkini, Polda Metro Jaya sendiri masih melakukan pendalaman dan pengembangan berkaitan dengan kasus tersebut.
"Terhadap aplikasi HOT51 dimaksud akan ditelusuri lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan