INDOZONE.ID - Status tersangka kini sudah melekat kepada seorang mahasiswi ITB berinisial SSS dalam kasus meme ciuman Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Tak sebatas berstatus sebagai tersangka, Polri bahkan juga sudah menahan mahasiswi tersebut.
"Sudah (jadi tersangka)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat dihubungi wartawan, Sabtu (10/5/2025).
Saat ini, sang mahasiswi tersebut juga sudah mulai menjalani penahananya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Viral Meme Anggota KPPS di Pemilu 2024, Jadi Bahan Hiburan Netizen Terhits di Medsos
"Sudah ditahan di Bareskrim," ucapnya.
Atas perbuatanya, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 51 ayat (1) junctoPasal 35 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, sebuah meme menampilkan Presiden Prabowo berciuman dengan Jokowi viral di media sosial. Usut punya usut, pembuat meme tersebut adalah seorabg mahasiswi dari ITB.
Baca Juga: Buntut Edit Foto Presiden Prabowo dan Jokowi Tak Senonoh, Polri Tangkap Mahasiswa Ini
Polri dalam hal ini Bareskrim Polri yang mendapat informasi tersebut langsung turun tangan melakukan penyelidikan. Dengan waktu super singkat pembuat meme tersebut berhasil ditemukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan