Rabu, 28 MEI 2025 • 20:57 WIB

FH UGM Bentuk Tim Hukum, Kawal Kasus BMW Tabrak Argo Ericho Afandhi hingga Tewas

Author

Gedung Fakultas Hukum UGM.

INDOZONE.ID - Kasus mobil BMW yang tabrak mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM, Argo Ericho Afandhi, Sabtu 24 Mei 2025, hingga tewas masuk babak baru.

FH UGM membentuk tim hukum untuk mengawal kasus ini. Apalagi, penabrak dalam kasus ini adalah mahasiswa UGM juga yang berinisial CPP dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). 

Ilustrasi Jenazah. (FREEPIK)

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Dekan FH UGM Bidang Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi Heribertus Jaka Triyana.

"Kami dari Fakultas Hukum UGM, atas perintah Bu Dekan, mendampingi korban dan keluarga korban untuk melaksanakan pendampingan hukum, terkait hak-hak terhadap korban dan keluarganya. Intinya, Fakultas Hukum membantu proses ini sampai selesai," ujar Jaka, dikutip dari ANTARA, Rabu (28/5/2025).

Tim Hukum bentukan FH UGM ini berisikan tiga advokat dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM. Mereka akan mendampingi keluarga korban dalam menjalani proses hukum.

Tak hanya itu, FH UGM juga akan memberikan pendampingan psikologis bagi keluarga korban setelah kejadian nahas ini.

Baca Juga: UGM Bantah Adanya Intervensi Kasus Kecelakaan Maut yang Menimpa 2 Mahasiswanya, Ini Alasannya

"Pendampingan dilakukan menyeluruh, termasuk pemeriksaan ahli waris yang tadi dilakukan di Fakultas Hukum atas permintaan ibu korban, karena kondisi psikologis beliau yang belum memungkinkan untuk datang ke kantor polisi," jelas Jaka.

Jaka pun membeberkan, bahwa ibu korban meminta agar penanganan kasus ini berjalan seobjektif mungkin sehingga kebenaran dapat terungkap.

"Intinya adalah dari keluarga meminta agar kejadian sebenarnya seobjektif mungkin, seperti apa. Ini yang dijadikan harapan Ibu korban untuk dapat dicari kebenaran sesungguhnya," ucap dia.

Kemungkinan Damai dalam Kasus Ini?

Lalu, soal kemungkinan damai, Jaka menyebut keluarga korban belum memutuskan perihal hal tersebut. Dia menyebut keluarga kini fokus pada proses hukum.

Baca Juga: 6 Fakta Kasus BMW Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas: Terbaru, Pengemudi Jadi Tersangka!

"Belum diputuskan, tapi yang jelas, keluarga menerima itikad baik dari pelaku, untuk nanti ke depannya kita lihat setelah proses ini berjalan, dan kondisi psikologi Ibu korban itu memang sampai sekarang belum mampu untuk melaksanakan itu tadi," ungkap Jaka.

Tak lupa, Jaka menegaskan, tidak ada tekanan terhadap keluarga korban dalam berjalannya proses hukum ini.

"Tidak ada. Kami tadi konfirmasi, tidak ada itu," jelas Jaka.

Sekadar informasi, CPP telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini. CPP dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang meninggal dunia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara