Rabu, 28 MEI 2025 • 16:26 WIB

Eks Pegawai Baznas Jabar Bongkar Dugaan Korupsi, Malah Ditetapkan Tersangka: Ini Penjelasan Lengkapnya

Author

Ilustrasi Baznas Jabar.

INDOZONE.ID - Mantan pegawai Baznas Jabar, Tri Yanto, ditetapkan sebagai tersangka setelah membongkar dugaan korupsi dana zakat dan hibah. Baznas membantah tuduhan tersebut, mengklaim sudah diaudit dan dinyatakan bersih. Sementara itu, LBH menilai penetapan tersangka ini sebagai bentuk kriminalisasi pelapor korupsi.

Kasus yang menimpa mantan pegawai Baznas Jawa Barat, Tri Yanto, membuat heran. Ia mengaku menemukan dugaan korupsi dana zakat Rp9,8 miliar dan dana hibah Rp3,5 miliar.

Tapi, alih-alih mendapat perlindungan, ia malah dijadikan tersangka. Sebenarnya apa yang terjadi dengan kasus ini. Berikut penjelasan dari kedua pihak hingga kepolisian.

Baznas Membantah

Pihak Baznas Jabar langsung membantah tuduhan itu. Menurut mereka, semua tudingan Tri Yanto tidak terbukti.

Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal, menyebut dugaan korupsi tersebut sudah diaudit Inspektorat Provinsi Jabar dan Baznas RI. Dia menegaskan tidak ditemukan penyimpangan.

“Dan hasilnya sudah keluar secara resmi yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti,” kata Achmad dikutip dari Antara, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: Diduga Korupsi Zakat Rp9,8 Miliar, Begini Kata Baznas Jawa Barat

Baznas menegaskan mereka rutin diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) independen. Selain itu, audit syariah dari Kemenag RI juga menyebut pengelolaan dana zakat Baznas Jabar dinilai efektif dan transparan.

Lembaga ini bahkan sudah mengadopsi Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan dapat predikat “informatif” dalam keterbukaan informasi publik.

“Baznas Provinsi Jawa Barat tidak melakukan tindakan apapun untuk menghalang-halangi laporan yang bersangkutan. Kami menghadapi semua tuduhan itu dengan melakukan pembuktian secara transparan,” lanjut Achmad.

LBH Sebut Tri Dikriminalisasi

Namun, dipihak LBH Bandung menyebut Tri Yanto justru dikriminalisasi. Ia diberhentikan secara sepihak setelah melaporkan dugaan korupsi, lalu dipolisikan dengan tuduhan ilegal akses dan penyebaran dokumen rahasia.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Dirut Sritex Terkait Korupsi Pemberian Kredit Bank

Tri dijerat dengan UU ITE Pasal 48 jo Pasal 32, terkait penyebaran dokumen elektronik tanpa izin.

LBH Bandung menilai sikap tersebut merupakan kemunduran terhadap perlindungan pelapor dugaan korupsi.

Padahal, menurut mereka, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta PP Nomor 43 Tahun 2018, pelapor berhak mendapatkan perlindungan hukum dan bahkan bisa memperoleh penghargaan bila laporannya disampaikan dengan itikad baik.

“Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” jelas LBH Bandung.

Sikap Polda Jabar

Di sisi lain, Polda Jawa Barat menyatakan penetapan tersangka terhadap Tri bukan soal pelaporannya. Melainkan karena ia menyimpan dan menyebarkan dokumen rahasia milik Baznas Jabar, setelah diberhentikan dari jabatannya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan Tri diduga mengakses dan menyebarkan dokumen kerja sama serta laporan dana hibah tanpa izin.

Ia bahkan menyimpan data tersebut di laptop pribadinya.

“Dokumen kerja sama antara Baznas Jabar dan STIKES Dharma Husada dikirimkan tersangka kepada pihak luar sejak 16 Februari 2023 dan diketahui telah dipindahkan ke laptop pribadi milik tersangka sekitar Agustus 2023,” ujar Hendra.

Baca Juga: 9 Orang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Rp 413 M, Begini Peranannya

Dokumen yang disebarkan, kata polisi, masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan dan dilindungi, berdasarkan aturan internal Baznas Jabar.

Bukti yang disita berupa dua laptop, sejumlah dokumen cetak, dan tangkapan layar komunikasi.

Pihak berwenang menyebut TY tetap menyimpan dan menyebarkan data milik institusi walau sudah diberhentikan lewat surat resmi sejak 21 Januari 2023.

Ia juga disebut memakai perangkat milik kantor untuk menyalin dan menyebarkan informasi tersebut.

Polda menegaskan akan menindak tegas penyalahgunaan data, apalagi bila menyangkut informasi sensitif milik lembaga publik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU