Selasa, 27 MEI 2025 • 20:38 WIB

6 Fakta Kasus BMW Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas: Terbaru, Pengemudi Jadi Tersangka!

Author

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas

INDOZONE.ID - Kasus meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum UGM bernama Argo Ericho Afandhi dalam kecelakaan yang melibatkan mobil BMW, telah memunculkan berbagai fakta.

Kasus yang viral di media sosial (medsos) ini pun memasuki babak baru. Ya, polisi telah menetapkan pengemudi mobil BMW yang juga mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM berinisial CPP, sebagai tersangka.

Ilustrasi jenazah.

Sebelumnya, CPP dengan mobil BMW-nya menabrak motor Vario yang dikendarai Argo, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta, Sabtu 24 Mei 2025. Karena tabrakan tersebut, Argo harus kehilangan nyawanya. 

Lalu, kasus ini viral di medsos karena penanganannya dinilai tidak transparan oleh netizen. Diduga, ini terkait status sosial dari orang tua CPP yang disebut punya jabatan dan pengaruh penting.

Lantas, seperti apa fakta-fakta terkini di balik kasus yang menghilangkan nyawa Argo? INDOZONE akan menjelaskannya kepada kamu.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kecelakaan Mahasiswa UGM, Pengemudi BMW Belum Ditahan

6 Fakta Kasus BMW Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas

1. Polisi Tetapkan CPP sebagai Tersangka

Pada Selasa (27/5/2205), Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, menyebut status kasus ini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan dengan CPP ditetapkan sebagai tersangka.

"Kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan satu tersangka, pengemudi BMW dengan inisial CPP, yang juga statusnya masih mahasiswa dan kampusnya sama dengan korban," ujar Kombes Ihsan di Mapolda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (27/5/2025).

Sebelum menetapkan CPP sebagai tersangka, polisi telah melakukan gelar perkara, termasuk olah TKP ulang dengan tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Direktorat Lalu Lintas Polda DIY.

Baca Juga: Polisi Didesak Usut Tuntas Kasus Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW, Jangan Takut Pengaruh Orang Tua!

Selain itu, penyidik pun telah memeriksa enam saksi terkait kasus kecelakaan yang melibatkan CPP dan Argo tersebut.

CPP dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

2. Tersangka Belum Ditahan

Meski CPP telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahannya. Menurut Kombes Ihsan, CPP sedang dilakukan proses pemanggilan, lalu baru ditahan.

Ilustrasi Kecelakaan Mobil

"Setelah kita panggil, kita akan periksa sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan," tutur Kombes Ihsan.

3. Tersangka Negatif Narkoba dan Alkohol

Kombes Ihsan turut menjelaskan, bahwa CPP negatif alkohol dan narkoba. Hasil itu didapatkan dari hasil tes urine CPP dan pemeriksaan kesehatan di RSUD Sleman, pada 24 Mei 2025.

"Tidak ditemukan adanya kandungan alkohol ataupun narkoba di urine pengemudi tersebut. Jadi, ini untuk menepis beberapa opini di media sosial," beber Kombes Ihsan.

Ilustrasi Jenazah. (FREEPIK)

4. Kecepatan Mobil Masih Diteliti

Meski CPP sudah ditetapkan sebagai tersangka, kecepatan mobil BMW yang dikendarai CPP, dalam kecelakaan tersebut masih diteliti oleh TAA secara ilmiah.

"Jadi, pendekatannya pendekatan ilmiah. Bagaimana mengetahui teknik pengereman, bagaimana mengetahui jarak-jarak dari kendaraan satu dengan kendaraan yang di belakangnya, termasuk kecepatan. Ini betul-betul objektif," jelas Kombes Ihsan.

Baca Juga: Pengemudi BMW yang Tabrak Argo Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi

5. Polisi Tangani Kasus Ini secara Profesional dan Transparan

Selain itu, Kombes Ihsan menegaskan, bahwa polisi menangani kasus ini secara profesional dan transparan. 

Kombes Ihsan menegaskan, tidak ada intervensi dalam penanganan kasus kecelakaan yang menewaskan Argo pada akhir pekan lalu.

"Kami akan profesional, tidak ada yang bisa mengintervensi kami dalam proses ini. Jadi, kami tegaskan, kita akan profesional dan transparan," ucap Kombes Ihsan.

Komentar Kombes Ihsan sekaligus menjawab keraguan netizen yang sempat menduga kasus ini ditangani dengan berat sebelah.

6. UGM Serahkan Penanganan Kasus pada Polisi

UGM telah buka suara perihal kasus yang melibatkan dua mahasiswanya tersebut. Menurut Sekretaris UGM, Andi Sandi, pihak kampus menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.

Baca Juga: Viral BMW di Jaksel Lawan Arus Tabrak Sejumlah Pemotor Hingga Melarikan Diri, Pihak Kepolisian Turun Tangan

Andi Sandi menegaskan, UGM berkomitmen memantau agar proses penyelidikan dan penyidikan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada pihak kepolisian dan berkomitmen untuk memantau agar semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan," jelas Andi Sandi.

Itulah 6 fakta terkini perihal kasus tabrakan mobil BMW yang menewaskan Argo pada Sabtu 24 Mei 2025. Patut ditunggu, kelanjutan dari kasus viral ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara