INDOZONE.ID - Seorang pria 31 tahun berinisial IH, diringkus personel Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (24/5/2025). Ia diduga melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang berusia 12 tahun, hingga hamil 7 bulan.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan, pelaku mengaku mulai melakukan perbuatan bejatnya sejak 2023, atau saat korban duduk di kelas 5 sekolah dasar (SD).
"Saat ini korban berusia 12 tahun. Pelaku mulai mengajak hubungan badan sejak 2023," kata Wahyu di Tabalong, Senin (26/5/2025).
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap IH dilakukan karena sang ibu tak terima anaknya jadi korban kekerasan dan tindak pidana persetubuhan di bawah usia yang dilakukan suaminya.
Sang ibu mengetahui hal ini diawali kecurigaan wali kelas korban di sekolah, karena sang anak kerap pingsan saat upacara bendera setiap Senin.
Korban akhirnya menceritakan hal yang dialami kepada gurunya tersebut. Mendengar hal tersebut, pihak sekolah memanggil ibu korban untuk mendengarkan pengakuan korban.
Berdasarkan pengakuan korban, tersangka IH melakukan rudapaksa sekitar tiga hingga empat kali selama sebulan, dengan peristiwa terakhir terjadi pada Desember 2024.
Baca Juga: Bermodus Ancaman Klenik, Kakek 79 Tahun Diduga Rudapaksa Bocah SD di Banyuwangi
Saat itu, korban hanya berdua bersama pelaku di rumah, sedangkan ibu korban sedang keluar rumah.
Pelaku mendekati korban dan mengajak berhubungan badan.
Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam agar diam hingga membuatnya ketakutan dan tidak berdaya. Korban juga mengaku pelaku membekap mulutnya agar suara korban tidak terdengar tetangga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: