INDOZONE.ID - Ada update dari kasus viral grup Facebook (FB) Fantasi sedarah yang menarik perhatian publik belakangan ini.
Sebagaimana diketahui, masyarakat sempat dibuat resah dengan viralnya grup FB Fantasi Sedarah.
Bagaimana tidak, grup tersebut jadi wadah orang-orang berbagai pengalaman penyimpangan seksual berhubungan dengan saudara alias inses.
Selain Fantasi Sedarah, grup Suka Duka juga memfasilitasi konten-konten penyimpangan seksual.
Supaya kamu tidak bingung, INDOZONE akan membeberkan kepada kamu fakta-fakta terbaru terkait kasus viral ini.
Baca Juga: Ini Tampang 6 Tersangka Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah yang Sudah Ditangkap Polisi
5 Fakta Baru Kasus Viral Grup Facebook Fantasi Sedarah
1. Polisi Tangkap 6 Pelaku, Ini Peran Mereka
Polisi turun tangan menangani kasus viral ini, hingga menangkap enam pelaku yang berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.
Nah, keenam pelaku ini ditangkap di berbagai tempat, mulai dari Pulau Jawa hingga Sumatera. Mereka pun punya peran yang berbeda, mulai dari admin hingga member aktif.
- MR - Admin grup FB Fantasi Sedarah, ditangkap di Bandung, Jawa Barat, 19 Mei 2025;
- DK - Member aktif dengan akun Alesa Bafon dan Ranta Talisya, ditangkap di Jawa Barat, 17 Mei 2025;
- MS - Member aktif dengan akun Masbro, ditangkap di Jawa Tengah, 19 Mei 2025;
- MJ - Member aktif dengan akun Lukas, ditangkap di Bengkulu, 19 Mei 2025;
- MA - Member aktif dengan akun Rajawali, ditangkap di Lampung, 20 Mei 2025;
- KA - Member aktif dengan akun Temon-Teman di grup Suka Duka, ditangkap di Jawa Barat, 19 Mei 2025.
"Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalam, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan melakukan penangkapan terhadap enam orang pelaku," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.
"Peran para pelaku adalah sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur," ungkap Truno.
2. Begini Tampang Para Pelaku
Sementara itu, dalam konferensi pers kasus tersebut pada Rabu 21 Mei 2025, keenam pelaku pun ditunjukkan ke hadapan awak media.
Mereka tampak telah mengenakan seragam oranye dan memakai masker hitam. Setiap pelaku tertunduk lesu dalam konferensi pers tersebut.
3. Kepuasan dan Cuan Jadi Motifnya
Diungkapkan, bahwa motif di balik kasus viral ini adalah kepuasan dan keuntungan yang didapatkan dari menjual konten asusila dewasa hingga anak di bawah umur.
DK menjual konten asusila Rp50 ribu per 20 konten atau Rp40 ribu per 40 konten, baik foto maupun video.
"Pertama motif tersebut adalah kepuasan pribadi karena mengupload ya untuk disebarkan ke grup kemudian saling bertukar, menukar foto. Kemudian yang kedua motif ekonomi," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri.
"Motif tersangka DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah," ungkap Himawan.
4. Ada 4 Korban dalam Kasus Ini
Menyedihkannya, diketahui juga ada empat korban dari kasus ini, yaitu satu perempuan dewasa dan tiga anak-anak di bawah umur.
Pelaku yang melakukan aksi pencabulan, adalah MS dan MJ. MS melakukan pelecehan pada perempuan dewasa yang merupakan adik iparnya. Lalu, ia juga melecehkan dua anak kecil yang merupakan anak dari kakak iparnya.
Baca Juga: Grup Fantasi Sedarah Ternyata Makan Korban, 4 Wanita Dicabuli Tersangka
"Ditemukan ada tiga orang korban perempuan, terdiri dari satu orang dewasa usia 21 tahun dan dua orang anak usia delapan dan 12 tahun di wilayah Jateng," kata Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah kepada wartawan.
"Hubungan pelaku dengan korban dewasa adik ipar, sedangkan hubungan dengan anak korban adalah paman," ungkapnya.
Sementara itu, MJ melecehkan anak tetangganya yang masih di bawah umur.
“Modus operandinya adalah pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 kali dan merekam adegan tersebut dengan perangkat selulernya,” ucapnya.
5. Pelaku Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Dari tangan para pelaku, didapatkan sejumlah barang bukti, seperti tiga akun Facebook, lima akun e-mail, delapan unit ponsel, satu unit PC, satu unit laptop, dua buah KTP, enam buah SIM card, dan dua buah kartu memori ponsel.
Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo. Pasal ayat (1) dan/atau Pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 31 jo. Pasal 5 dan/atau Pasal 32 jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Lalu, Pasal 81 jo. Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76 E dan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar,” kata Brigjen Pol. Himawan, dikutip dari ANTARA, Jumat (23/5/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, Amatan