Kamis, 22 MEI 2025 • 16:18 WIB

Fakta-Fakta Kredit Macet Sritex: 3 Tersangka, Utang Rp3,5 Triliun, Negara Rugi Hampir Rp700 Miliar

Author

ISL, salah satu tersangka kasu pemberian kredit ke PT. Sritex.

INDOZONE.ID - Kredit jumbo yang berubah jadi masalah. Kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kini menyeret tiga nama jadi tersangka.

Kredit yang awalnya ditujukan untuk mendukung operasional, malah berujung kredit macet dan kerugian negara yang tembus ratusan miliar rupiah.

Kejaksaan Agung mengungkap kejanggalan demi kejanggalan, mulai dari proses pencairan yang menabrak prosedur hingga penggunaan dana yang melenceng dari tujuan awal.

Berikut Fakta-fakta kasus kredit Sritex, yang dilansir dari Kejaksaan RI

Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank Jabar dan Banten (Bank BJB) dan Bank DKI kepada PT Sritex.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp692,9 miliar.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Dirut Sritex Terkait Korupsi Pemberian Kredit Bank

Kredit diberikan tanpa analisis memadai dan tidak sesuai prosedur yang seharusnya dipatuhi perbankan.

Siapa Saja yang Terlibat?

DS, Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB saat kredit dicairkan.

ZM, menjabat Direktur Utama Bank DKI tahun 2020.

Baca Juga: PT Sritex Resmi Ditutup, MPBI DIY Minta Ini ke Pemerintah

ISL, Komisaris Utama PT Sritex.

Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) setelah tim penyidik memeriksa 46 saksi, termasuk saksi ahli.

Pegawai Sritex terkena PHK imbas perusahaan tutup akibat bangkrut.

Angka Kredit yang Fantastis

Dari hasil penyidikan, total utang yang belum dibayar Sritex hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun. Rinciannya:

- Bank Jateng: Rp395,66 miliar

- Bank BJB: Rp533,98 miliar

- Bank DKI: Rp149 miliar

- Bank sindikasi (BRI, BNI, LPEI): Rp2,5 triliun

Selain itu, Sritex diketahui juga memperoleh kredit dari 20 bank swasta lainnya.

Dari Laba Jadi Rugi Triliunan

Salah satu pemicu penyelidikan adalah perubahan drastis dalam laporan keuangan Sritex.

Tahun 2020, perusahaan melaporkan laba USD 85,32 juta (Rp1,24 triliun).

Namun setahun kemudian, Sritex mencatat kerugian USD 1,08 miliar (Rp15,65 triliun).

"Jadi ini ada keganjilan dalam 1 tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan," ungkap Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Abdul Qohar.

Bank BJB dan Bank DKI Langgar Aturan

Penyidik menyebut kedua bank melanggar prosedur.

Kredit diberikan meski ada peringatan dari lembaga pemeringkat seperti Fitch dan Moody’s yang menempatkan surat utang Sritex di level BB-, atau berisiko tinggi gagal bayar.

Padahal, syarat minimal untuk kredit kerja adalah rating surat utang minimal A.

"Perbuatan tersebut bertentangan dengan SOP Bank serta ketentuan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian," kata Qohar.

Dana Tak Digunakan Sesuai Tujuan

Fakta lain yang ditemukan, dana kredit malah digunakan untuk bayar utang dan membeli aset non-produktif, bukan untuk modal kerja sebagaimana pengajuan awal.

Akibatnya, kredit macet tak terhindarkan. Bahkan, agunan yang dijaminkan nilainya lebih kecil dari jumlah kredit dan tak bisa dieksekusi untuk menutup kerugian negara.

Status Hukum dan Penahanan

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, termasuk pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kejaksaan RI