Kamis, 22 MEI 2025 • 16:25 WIB

Belum Lengkap Berkasnya, Sidang Perdama Gugatan di PN Sleman Terkait Polemik Ijazah Jokowi ditunda

Author

Sidang perdana gugatan perdata terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait dugaan ijazah Presiden Joko Widodo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Kamis (22/5/2025)

INDOZONE.ID - Pengadilan Negeri (PN) Sleman hari ini, Kamis (22/5) menggelar sidang perdana gugatan perdata terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait dugaan ijazah Presiden Joko Widodo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Kamis 22 Mei 2025. Agenda sidang ini adalah mediasi.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang advokat asal Makassar bernama Komardin yang menuding UGM melakukan perbuatan melawan hukum karena dinilai membiarkan kegaduhan soal keaslian ijazah Jokowi tanpa klarifikasi terbuka.

Sementara perwakilan UGM yang hadir kuasa hukumnya yakni Ariyanto mewakili tujuh pihak tergugat, mulai dari rektor, wakil rektor, dekan, hingga kepala perpustakaan. Dan pihak tergugat mantan dosen pembimbing Jokowi, Kasmudjo MS diwakili Zahru Arqom.

Namun, sidang perdana yang dipimpin Hakim Cahyono ini ditunda dan kembali digelar pada Rabu 28 Mei 2025. Pasalnya, hadirnya pihak ketiga (voeging) dipersoalkan karena belum mengajukan surat permohonan dan baru membawa surat kuasa.

Meski begitu, pemeriksaan berkas-berkas penggugat dan tergugat, termasuk identitas. Pihak penggugat atas nama Komardin dianggap sudah lengkap, sementara pihak tergugat yang mewakili UGM dinilai belum komplit.

"Persidangan dilanjutkan Rabu (28/5) mendatang, agenda adanya permohonan pihak intervensi," ungkap Cahyono.

BACA JUGA Breaking News! Bareskrim Polri Sebut Ijazah Milik Jokowi Asli!

Pihak ketiga itu yakni Muhammad Taufiq dan Andika Dian Prasetyo. Taufiq merupakan pengacara yang saat ini juga tengah melakukan gugatan soal ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo.

“Kami dari pihak ketiga selaku penggugat intervensi. Kami sudah mendaftarkan kuasa di PTSP,” ucap Taufiq saat ditanya oleh Hakim Cahyono.

Kemudian hakim Cahyono meminfa pihak ketiga mengajukan permohonan intervensi secara resmi, Taufiq menyatakan belum siap dengan alasan berkas tertinggal di kantor.

Ketika hakim Cahyono menawarkan kelanjutan proses persidangan, yakni mediasi ke tergugat dan penggugat. Disini pihak tergugat menyatakan memilih menunda proses persidangan itu karena pihak ketiga memiliki kepentingan sama dengan penggugat Komardin.

Sementara pihak UGM meminta agar berkas pihak ketiga dilengkapi lebih dulu agar semua bisa lengkap.

Kemudian Taufiq dan Andika diminta maju ke depan menghadap Majelis Hakim untuk berjanji melengkapi dokumennya dan diharapkan hadir dalam sidang pekan depan.

"Silakan pihak ketiga melengkapi berkas permohonan terebih dahulu," kata Cahyono.

Setelah lengkap dilanjutkan mediasi atau jawab menjawab antara pihak penggugat dan tergugat.

BACA JUGA Polemik Ijazah Jokowi: Sidang Perdana Gugatan Rektor-Dekan UGM di PN Sleman Digelar Hari Ini

"Mediasi diberi waktu satu bulan dengan perpanjangan 15 hari. Jadi kita menunggu sampai putusan selanya itu untuk ikut bergabung dalam perkara ini dari pihak ketiga itu diterima atau tidak," ujar Cahyono.

Dipenutup sidang hari ini, baik penggugat maupun tergugat dan Majelis hakim menandatangani pakta integritas. Ini untuk menjaga intergritas proses hukum yang salah satu poinnya agar tidak menghubungi hakim.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung