Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Presiden Gak Ditahan, Kampus Janji Bina Jadi Pribadi Dewasa
INDOZONE.ID - Institut Teknologi Bandung (ITB) buka suara soal penahanan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) berinisial SSS, yang sempat ditahan karena mengunggah meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.
Meme itu dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kini, SSS sudah mendapatkan penangguhan penahanan.
ITB menyatakan komitmennya untuk mendampingi dan membina SSS agar menjadi pribadi yang lebih dewasa dan bertanggung jawab.
"ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi, dan membina mahasiswi tersebut untuk dapat menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, dengan dilandasi nilai-nilai kebangsaan," ujar Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, N Nurlaela Arief, dikutip dari Antara, Senin (12/5/2025).
Baca Juga: Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ditangguhkan, Ini Alasan Polisi
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak kampus akan memperkuat literasi digital, hukum, dan etika komunikasi di kalangan mahasiswa.
Upaya ini bakal diwujudkan melalui diskusi terbuka, kuliah umum, dan pendampingan bersama dosen, pakar, hingga rekan sebaya.
"Hal ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa tentang kebebasan yang konstruktif dalam era digital," tambah Nurlaela.
Pihak kampus juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu proses penangguhan penahanan SSS.
Mulai dari Komisi III DPR RI, Ikatan Orang Tua Mahasiswa, pengacara, keluarga mahasiswa, alumni ITB, media, hingga masyarakat.
"Terima kasih kami sampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek, yang telah memberikan pendampingan. Mahasiswi SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan oleh kepolisian, ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan," ucap Nurlaela.
ITB berharap kasus ini bisa jadi refleksi bersama soal pentingnya tanggung jawab dalam berekspresi di ruang digital. Menurut mereka, kebebasan berpendapat tetap harus sejalan dengan etika, hukum, dan penghargaan terhadap orang lain.
"ITB terus melakukan segala upaya untuk terciptanya atmosfer akademik yang sehat dan berkualitas, tetap memberi ruang bagi kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi, melakukan kajian kritis, namun tetap sopan, beretika dan bertanggung jawab," tegasnya.
Sebelumnya, Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB) juga ikut bersuara.
Mereka menyayangkan tindakan polisi yang menahan SSS, dan menganggapnya sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan berpendapat.
"Seni adalah kebebasan berekspresi kaum terpelajar yang seharusnya justru dilindungi oleh hukum, bukan justru dikriminalisasi," ujar Ketua Kabinet KM ITB, Farell Faiz Firmansyah, dalam pernyataan sikap di depan kampus ITB, Sabtu (10/5/2025).
Baca Juga: Mahasiswi ITB Pembuat Meme Tak Senonoh Presiden Prabowo-Jokowi Jadi Tersangka, Kini Ditahan
KM ITB juga mengajak masyarakat sipil dan dunia akademik untuk mengawal proses hukum ini, demi memastikan keadilan ditegakkan.
"Penahanan saudara kami ini bisa dilihat sebagai bentuk penyempitan ruang berpendapat bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Farell.
Menurut KM ITB, apa yang dilakukan SSS merupakan bentuk kritik terhadap penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI), bukan tindakan kriminal.
Mereka sudah mendampingi SSS sejak Maret 2025 dan terus melakukan koordinasi dengan keluarga serta tim kuasa hukum.
"Kami meyakini bahwa keselamatan dan kebebasan dari hak-hak bersuara dan berekspresi bagi seluruh rakyat dan anggota KM ITB perlu untuk dijaga dan dilindungi," ujarnya.
SSS ditahan oleh Bareskrim Polri karena diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 51 ayat (1) UU ITE, terkait unggahan meme yang dianggap melanggar norma kesusilaan dan menghina martabat pejabat publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara