INDOZONE.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut upaya pemerintah dan Polri dalam menangani persoalan judi online sudah sukses, meskipun angka perputaran judi online atau judol sepanjang 2025 terbilang masih tinggi.
Berdasarkan laporan terbaru dari PPATK, angka pertumbuhan judol kini berada dalam tren menurun.
“Harus diakui kerja keras yang sudah dilakukan oleh pemerintah melalui desk Judol ini berhasil menekan laju pertumbuhan aktivitas Judol, apalagi Polri sudah menunjukkan sukses penegakkan hukumnya," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Ivan kemudian berbicara terkait ungkapan PPATK berkaitan dengan perputaran uang judol yang disebut sudah mencapai angka Rp1.200 triliun.
"Bahwa nilai Rp1.200 T merupakan perkiraan akumulasi perputaran judi online sampai dengan akhir tahun 2025. Nilai tersebut didasarkan atas trend nilai perputaran tahun 2024," ucapnya.
Disebutnya, saat ini terjadi pergeseran pola transaksi judol yang sebelumnya berada di dalam negeri kini beralih ke luar negeri sebagai upaya pengamanan.
"Terjadi pergeseran pola transaksi dari bagaimana deposit ke dalam situs perjudian sampai bagaimana cara melarikan dana ke luar negeri. Kami punya parameter dan melakukan analisis terhadap rekening-rekening terkait. Itu jumlah potensi hingga akhir tahun 2025," kata Ivan.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Pusat Server Judol 1XBET, Ternyata Ada di Eropa!
Lebih jauh, Ivan mengungkap jika saat ini kripto masih kerap dimanfaatkan untuk memindahkan dana oleh para pelaku judol. Salah satu aliran dana itu, paling masif dilancarkan ke Singapura.
"Sebagaimana tahun 2024 bahwa kripto mengalami trend kenaikan sebagai salah satu instrumen untuk memindahkan dana. Namun, masih ditemukan pula aliran dana ke Singapura, UK, dan Filipina, dengan menggunakan instrumen transfer dana," katanya.
"Ya memang kemajuan fintech berdampak masifnya virtual currency dipergunakan sebagai alternatif transaksi untuk menyembunyikan harta-harta illegal," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers