Senin, 28 APRIL 2025 • 14:29 WIB

Mbah Tupon, Korban Mafia Tanah di Bantul yang Dapat Perhatian Kementerian ATR/BPN untuk Selesaikan Masalahnya

Author
 
INDOZONE.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan memberikan bantuan hukum kepada Mbah Tupon, seorang lansia warga Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, yang tanahnya terancam hilang karena ulah mafia tanah.

Hal ini diungkapkan Suparman selaku Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Pemkab Bantul, Suparman, dalam kunjungannya ke kediamannya Mbah Tupon di Ngentak, Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, pada Senin (28/4/2025).

Suparman mengatakan, Pemkab Bantul telah mengambil langkah dengan mengutus staf, bersama lurah untuk berkomunikasi dengan Mbah Tupon.

"Ini sudah menjadi perhatian kami, kami berada di pihak pak Tupon untuk membantu penyelesaian ini, dan memfasilitasi apa yang diperlukan oleh pak Tupon untuk memperoleh hak-nya kembali, termasuk kalau membutuhkan lawyer kami akan sediakan dan tanpa biaya," katanya kepada wartawan usai bertemu Mbah Tupon.

Semua itu, kata Suparman, dilakukan karena Tupon harus mendapatkan kembali hak-haknya sebagai warga masyarakat. Apalagi, Tupon tidak bisa baca tulis, dan kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk menggasak tanahnya.

"Kalau waktunya masalah ini selesai kapan, kami tidak bisa memperkirakan, tapi (intinya) kami mendampingi terus pak Tupon, karena ini hal sudah menjadi atensi pak Bupati supaya tidak terjadi lagi pada warga yang lain," tegas Suparman.
 
BACA JUGA: Tinjau Korban Banjir di Bantul, Menteri LHK Hanif Faisol Berikan Solusi Ini

"Kami datang ke sini juga bukan karena mendapatkan laporan, karena kami melihat langsung ada warga kami yang mendapatkan masalah, maka kami membantu dan datang bersama-sama tim Tupon yang hari ini luar biasa. Kami akan bersama-sama memperjuangkan," sambungnya.

Senada dengan Pemkab Bantul, Lurah setempat, Praja, juga akan terus mendukung apa yang seharusnya menjadi hak milik warganya tersebut.
 
"Kemudian dari keluarga pak Tupon meminta jaminan, jaminan untuk pertanggungjawaban berupa sertifikat tanah juga yang senilai dengan punyanya pak Tupon, artinya senilai luasnya. Ini sudah kita simpan di Kalurahan, kemudian selanjutnya kita nunggu proses hukum yang berjalan karena sudah ditangani oleh pihak yang berwajib," ujar Praja.

"Tapi yang jelas, tetap diusahakan harus kembali ke pak Tupon. Itu pahitnya kalau sampai mentok tidak kembali ya sudah jaminannya (di Bangunjiwo) menjadi milik pak Tupon," lanjutnya.
 
BACA JUGA: Pemkab Bantul Tolak Parangtritis Dijadikan Nama Merek Miras

Tidak hanya pihak kelurahan dan Pemkab yang turun menyelesaikan perkara ini, Kementerian ATR/BPN turut melakukan pendampingan ke Mbah Tupon, untuk mengusut tuntas dan segera menetapkan dugaan tersangka.

"Permasalahan ini juga mendapat atensi langsung dari Kementerian, yang mana BPN ini ditelepon langsung dari kementerian, agar bisa segera diselesaikan, termasuk siapa nanti yang memang menjadi istilahnya tersangka dalam masalah ini," pungkas Parja.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung