Jumat, 18 APRIL 2025 • 12:02 WIB

Menteri P2MI Minta Masyarakat Waspadai Tawaran Kerja ke Kamboja, Thailand, dan Myanmar, Ini Alasannya!

Author

Ilustrasi korban TPPO

INDOZONE.ID - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan, bahwa Indonesia tidak memiliki kerja sama penempatan di Kamboja, Thailand, dan Myanmar.

Oleh sebab itu, masyarakat diminta berhati-hati jika mendapatkan tawaran kerja ke tiga negara itu via media sosial (medsos).

"Indonesia tidak memiliki kerja sama penempatan dengan Kamboja, Thailand dan Myanmar," kata Menteri Karding dalam konferensi pers di Kementerian P2MI Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (18/4/2025).

Dikhawatirkan, orang-orang yang pergi bekerja ke ketiga negara tersebut, justru menjadi korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang).

Belakangan ini, ditemukan beberapa kasus kematian pekerja imigran Indonesia (PMI) yang bekerja nonprosedural di Kamboja.

Baca Juga: Tim F1QR TNI AL Sukses Tangkap PMI Ilegal di Selat Riau

"Jadi, jika ada tawaran pekerjaan datang dari tiga negara tersebut, mohon untuk lebih jauh berhati-hati karena ada begitu banyak kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang) yang terjadi," katanya.

Menteri Karding pun menegaskan, bahwa pihaknya amat memperhatikan kasus-kasus yang menimpa PMI nonprosedural tersebut.

Tak lupa, dia pun meminta masyarakat untuk membantu pemerintah mengedukasi teman atau keluarganya yang mendapatkan tawaran pekerjaan di tiga negara tersebut.

Dengan bantuan masyarakat, diharapkan angka kasus PMI menjadi korban TPPO, terutama di tiga negara tersebut, dapat berkurang.

"Tolong bantu beri pemahaman juga kepada mereka, sudah banyak contoh-contoh kasus yang terjadi," katanya.

"Kami sangat berharap, seluruh warga ikut membantu pemerintah agar tidak ada lagi kasus-kasus kematian warga kita di luar negeri karena terjebak bekerja sebagai online scammer," jelas Menteri Karding.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara