Kamis, 17 APRIL 2025 • 16:00 WIB

Sampah Jadi Lahan Korupsi dengan Nilai Proyek Rp75 Miliar, Kasusnya Ada di Tangerang

Author

Seorang warga berjalan di dekat tumpukan sampah di Jalan Raya Jakarta Bogor, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

INDOZONE.ID - Pengelolaan sampah mestinya jadi urusan paling dasar dalam tata kota. Tapi di Tangerang Selatan, justru dari situ aparat menemukan lahan korupsi dalam proyek bernilai hampir Rp76 miliar.

Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tiga nama sebagai tersangka. Semuanya punya peran strategis dalam proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun 2024. Mulai dari pejabat tinggi dinas hingga pihak swasta.

Salah satu yang paling menyita perhatian adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Wi-Fi di Sleman, Polisi Periksa 20 Saksi dari Pegawai Dinas Komunikasi hingga Vendor

Ia ditahan usai diduga memainkan peran aktif dalam menentukan lokasi pembuangan sampah yang ternyata ilegal.

"Lahan itu milik pribadi, dan tidak memenuhi syarat sebagai tempat pembuangan," ungkap Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengutip Antara, Kamis (17/4/2025).

Lokasi-lokasi yang dimaksud tersebar di Kabupaten Bogor dan Bekasi. Artinya, urusannya bukan lagi soal sampah, tapi soal main mata yang berujung pada penyalahgunaan kewenangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman (tengah).

Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Bupati Harda Diperiksa sebagai Saksi

Proyek Jalan, Sampah Numpuk, Duit Mengalir

Penyedia proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah, PT Ella Pratama Perkasa (EPP), ternyata tak benar-benar mengerjakan tugasnya.

Kontraknya ditandatangani Mei 2024, senilai Rp75,9 miliar. Tapi, dari hasil penyidikan, EPP malah melempar pekerjaan ke sejumlah perusahaan lain tanpa menjalankan tanggung jawab langsung.

"PT EPP menerima pembayaran penuh, tapi yang bekerja justru perusahaan-perusahaan lain," lanjut Rangga.

Nama-nama seperti CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR), PT OKE, PT MSR, PT SKS, dan beberapa lainnya muncul dalam daftar pihak yang sebenarnya melakukan aktivitas di lapangan.

Bahkan satu item dalam kontrak utama bahkan tidak dikerjakan sama sekali.

Kolaborasi Gelap

Berdasarkan penelusuran kejaksaan, kolaborasi antar pelaku tampak terstruktur. Wahyunoto Lukman disebut bersekongkol dengan Direktur PT EPP, Syukron Yuliadi Mufti.

Mereka berdua bahkan disebut terlibat dalam mengatur klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) agar EPP bisa memenuhi syarat formal sebagai penyedia jasa.

Nggak sampai di situ. Nama lain, TB Apriliandhi Kusuma Perbangsa, Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ikut diseret.

Ia diduga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa kajian teknis yang sahih. Bahkan, kontrak kerja pun dibuat tanpa penjelasan rinci soal lokasi dan metode pengelolaan sampah.

“Faktanya, PT EPP tidak membuang sampah ke lokasi yang sesuai ketentuan. Tapi tetap saja dokumen pembayaran diterbitkan, dan uang dicairkan 100 persen,” ujar Rangga.

Belum jelas sampai sejauh mana aliran dananya, tapi penyidik masih terus mendalami.

Ketiganya kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara