Kamis, 17 APRIL 2025 • 14:16 WIB

Plh. Kadinkes ke Malaysia Tanpa Izin, 2.000 Nakes di Jember Tak Gajian April 2025

Author

Plh. Kadinkes Jember dr. Koeshar saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

INDOZONE.ID – Pelaksana harian (Plh.) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Jember, dr. Koeshar Yudyarto, diketahui bepergian ke Malaysia tanpa izin resmi.

Koeshar, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdin) Jember, melakukan perjalanan tersebut untuk menghadiri kegiatan akademik yang berkaitan dengan studinya di salah satu universitas swasta di Jember.

Ia berangkat pada Senin (14/4/2025) dan kembali ke Jember pada Rabu (16/4/2025).

Namun, kepergiannya ini berdampak serius, sekitar 2.000 tenaga kesehatan (nakes) non-ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Jember tidak menerima honorarium pada bulan April 2025.

Baca Juga: Waduh! Uang Palsu Sekar Arum Tak Cuma Beredar di Mal Jaksel, tapi Juga Masjid

Seharusnya, dr. Koeshar menjalankan tugas sebagai Plh. Kadinkes menggantikan dr. Hendro Soelistijono yang tengah menjalankan ibadah umrah.

Namun, menurut Kepala BKPSDM Jember, Suko Winarno, izin perjalanan ke luar negeri atas nama dr. Koeshar belum diajukan secara resmi.

“Data di BKPSDM menunjukkan belum ada pengajuan izin perjalanan luar negeri atas nama Sekdin Dinkes. Tapi yang bersangkutan sudah berangkat kemarin. Itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Suko saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga: 2 Tahun Beroperasi di Garut, Dokter Cabul Diduga Sudah Beraksi sejak 2023

Ia menegaskan, setiap perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari atasan langsung dan kepala daerah.

“Seharusnya ada izin dan persetujuan dari bupati. Kami akan mengambil langkah sesuai regulasi yang ada,” imbuhnya.

Menurut Suko, ketidakhadiran dr. Koeshar turut mengganggu kegiatan internal Dinkes, termasuk proses pencairan honorarium dan gaji untuk ASN maupun non-ASN.

"Ini jelas mengganggu proses kerja. Apalagi sampai berdampak pada keterlambatan pembayaran honor dan gaji bagi ribuan nakes," ujarnya.

Atas pelanggaran ini, dr. Koeshar terancam dijatuhi sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BKPSDM akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi sebelum menentukan sanksi.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Ratno C. Sembodo, menyebut pelanggaran ini masuk kategori sedang menuju berat.

“Selain melanggar PP 94, ia juga berpotensi dikenai pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), karena dianggap tidak masuk kerja tanpa keterangan sah,” kata Ratno.

Ia juga menyatakan akan membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

Pasalnya Kadinkes definitif masih berada di tanah suci, koordinasi akan dilakukan dengan pejabat lebih tinggi, minimal Asisten Daerah.

Saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Jember, dr. Koeshar membenarkan kepergiannya ke Malaysia untuk presentasi studi.

“Saya ke sana untuk tugas presentasi dari kampus, mas. Hanya dua hari, sehari acara dan sehari persiapan. Soal izin nanti kami serahkan ke BKPSDM,” ujarnya singkat sambil terburu-buru meninggalkan lokasi.

Terkait keterlambatan honor, ia menyebut saat ini prosesnya sedang berjalan.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan