Minggu, 13 APRIL 2025 • 20:20 WIB

Satnarkoba Polres Bengkalis dan Tim Bea Cukai Tangkap Pengedar Narkoba

Author

Satnarkoba Polres Bengkalis dan tim Bea Cukai menangkap pengedar narkoba.

INDOZONE.ID - Dua orang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu, diringkus tim opsnal gabungan Satnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai (BC) Bengkalis, pada Rabu 26 Maret 2025 lalu.

Penangkapan tersebut dilakukan di turap Akuari jalan Jendral Sudirman pakning - Dumai, kecamatan Bukit Batu, kabupaten Bengkalis. Adapun kedua tersangka adalah SP alias Surya dan IH alias Irvan.

"Barang bukti ada 2 bungkus narkoba jenis sabu seberat 203,91 gram, 9 bungkus narkoba jenis sabu seberat 1322,82 gram, satu buah tas, uang tunai Rp400 ribu rupiah dua buah Hp, dan satu unit sepeda motor CRF 150L,"ungkap Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, didampingi Kasatnarkoba Iptu Doni Binsar dan pihak BC Bengkalis, Sabtu (12/4/2025).

Diutarakannya, modus operandi tersangka adalah menyimpan dan melakukan penjualan narkoba. Sedangkan untuk peran tersangka adalah pengedar.

Baca Juga: Sejumlah Mobil Mewah Hingga Resto Disita Kasus Narkoba Seret Direktur Persiba

Awalnya, Unit Reskrim Polsek Bukit Batu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Bukit Baru menindak lanjuti Informasi tersebut.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, sekira pukul 20.30 WIB tim melihat dua orang laki-laki menggunakan satu unit sepeda motor merek Honda Type CRF warna merah yang mencurigakan masuk ke arah dalam Turap Akuari, yang berada di Tepi Jalan Jendral Sudirman, Sungai Pakning-Dumai.

"Pada saat itu juga Tim mengambil langkah hukum dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama SP alias Surya dan IH alias Irvan," ungkapnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Ketua Bawaslu Bandung Barat Diciduk Akibat Sabu: Diawali Pengedar Tertangkap

Setelah berhasil ditangkap, tim melakukan interogasi kepada tersangka dan mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya, di Jalan Lintas Duri Pekanbaru, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya, dilakukanlah pengembangan dan kembali berhasil menemukan satu bungkus plastik diduga narkotika jenis Sabu berukuran besar, di dalam tanah di samping sebuah Rumah di Jalan Lintas Duri Pekanbaru.

"Ada delapan bungkus plastik diduga narkotika jenis Sabu di dalam satu buah toples bening dengan penutup warna merah yang ditemukan di dapur rumah tersangka,"bebernya.

Tak sampai disitu, tim melakukan interogasi kepada tersangka dan mengakui narkotika jenis sabu ialah miliknya yang diberikan oleh seseorang berinisial BS, yang masih diselidiki.

Untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika maksimal pidana mati.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan