INDOZONE.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali melakukan penindakan terhadap SPBU yang nakal memainkan takaran BBM. SPBU yang ditindak kali ini, berada di wilayah Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu 5 Maret 2025 lalu. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bareskrim Polri, awalnya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan kecurangan di SPBU tersebut.
Polisi bersama pihak-pihak terkait, kemudian mendatangi lokasi SPBU yang dimaksud. Pihak Pertamina langsung melakukan pengecekan takaran.
"Tim penyelidik Subdit 1 Ditipitter berserta Direktorat Tertentu beserta Direktorat Metrologi PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU ini untuk melakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga: Pertamina Akan Sanksi Internal SPBU yang Terlibat Kasus Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Sleman
Cara kerjanya, kecurangan ini dilakukan dengan cara memasangkan alat khusus.
"Modus operandi yang dilakukan SPBU ini adalah memasangkan kabel tambahan berjenis kabel data yang terpasang di dalam blok kabel arus dalam mesin tersebut di bawah dispenser yang tersambung pada alat listrik dan pada seperangkat modul," ungkap Nunung.
Alat tersebut terdiri atas sebuah mini smart switch, PCB, dua buah relay, serta alat tambahan lainnya. Nunung mengatakan, alat-alat tersebut disembunyikan di tempat yang tidak terjangkau
"Penyembunyian alat tambahan berupa komponen elektronik pada PCB yang terbukti mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen, masyarakat yang membeli BBM pada tindak pidana tersebut menyebabkan tidak terdeteksinya oleh petugas Metrologi legal ketika melakukan tera ulang tiap tahun, karena alatnya ada di dalam," kata Dirtipidter.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan