Ilustrasi SPBU.
INDOZONE.ID - Bareskrim Polri membeberkan keuntungan yang diperoleh para tersangka dalam kasus penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU Karawang, Jawa Barat. Dalam satu tahun beroperasi, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp3 miliar.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Nunung mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, operasi BBM subsidi ini sudah berjalan selama satu tahun lamanya dengan keuntungan mencapai Rp3 miliar.
"Sementara untuk TKP Karawang dari pengakuan tersangka sudah melakukan kegiatan selama satu tahun dengan keuntungan Rp 3.072.000.000," kata Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Kendati demikian, hal itu masih sebatas pengakuan dari tersangka. Bareskrim Polri sendiri masih akan melakukan pendalaman lebih jauh mengenai hal tersebut.
"Kita akan pastikan lagi nanti dengan keterangan saksi maupun dari barcodenya. Nanti akan kita cek kembali penggunaannya," papar Nunung.
Di sisi lain, berkaitan dengan keuntungan para tersangka di SPBU Tuban, Nunung menyebut keuntungan ditaksir sekitar Rp1 miliar.
"Mereka baru melakukan kegiatan lima bukan sehingga keuntungan yang mereka peroleh baru sekitar Rp 1.344.000.000," kata Nunung.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penyelewengan subsidi BBM di SPBU Karawang dan SPBU Tuban.
Dalam kasus ini, para tersangka membeli BBM subsidi menggunakan puluhan barcode dan menjual kembali dengan harga tinggi.